Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo Subianto.
Andre menegaskan perkara hukum tersebut merupakan proses yang harus berjalan sesuai aturan dan tidak memiliki kaitan dengan Presiden. Ia juga memastikan Prabowo tidak pernah melakukan intervensi terhadap penegakan hukum.
"Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya," ujar Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Baca Juga:
Andre yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI mengatakan sikap Prabowo selama ini menunjukkan komitmen untuk menghormati proses hukum.
Menurutnya, Presiden tidak pernah memberikan perlakuan khusus terhadap pihak mana pun yang tersandung persoalan hukum, termasuk pejabat pemerintahan maupun kepala daerah.
"Pak Prabowo dapat dipastikan tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Bisa kita lihat selama ini, ketika ada wakil menteri mendapatkan persoalan hukum, Pak Prabowo tidak melakukan campur tangan sama sekali. Begitu juga dengan kepala daerah," katanya.
Gerindra Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Andre menyebut pemerintahan Prabowo memiliki komitmen kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia mengatakan Presiden selalu memandang korupsi sebagai persoalan serius yang dapat merugikan masyarakat.
Menurut Andre, sikap tegas Presiden terlihat dari berbagai upaya pemerintah dalam mengejar pelaku korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
"Pak Prabowo berkomitmen mengejar para perampok uang negara sampai ke ujung dunia demi menyelamatkan uang rakyat," ujar Andre.
Ia juga menyebut Prabowo kerap memberikan peringatan keras kepada jajaran pemerintah agar tidak menyalahgunakan anggaran negara.
Andre mengatakan pejabat yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dipersilakan untuk tidak berada dalam pemerintahan.
Selain itu, ia menilai Presiden juga mendorong pembenahan sistem pemerintahan, termasuk melalui digitalisasi birokrasi dan penggunaan teknologi dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi celah terjadinya praktik suap maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.