Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan dan pelantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026 kembali memunculkan pertanyaan mengenai ukuran yang digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan reshuffle kabinet. Di tengah pergantian tersebut, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menjadi sorotan karena adanya proses hukum yang berkaitan dengan orang-orang di sekitar mereka.
Namun, status hukum Nusron dan Raja Juli berbeda dengan Purbaya yang memang dicopot dari jabatan Menteri Keuangan melalui keputusan Presiden. Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menkeu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca Juga:
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya adalah pejabat ATR/BPN, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta lainnya.
KPK juga menyebut adanya dugaan struktur bayangan dalam perkara tersebut. Salah satu pihak yang diduga menjadi perantara, Erwin, bukan pegawai ATR/BPN tetapi disebut memiliki akses kepada pejabat di kementerian tersebut.
Meski sejumlah orang yang disebut dekat dengan Nusron telah menjadi tersangka, Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, keberadaan perkara tersebut belum dengan sendirinya menjadi dasar bahwa Menteri ATR/BPN harus diberhentikan dari jabatannya.
Belum ada pula pengumuman resmi dari Presiden maupun Istana yang menyatakan Nusron akan dicopot atau diganti karena perkara HGB tersebut. Keputusan mengenai pergantian menteri berada pada kewenangan Presiden, sebagaimana kembali ditegaskan pemerintah ketika menjelaskan pergantian Menteri Keuangan.
Sorotan lainnya muncul terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop yang kemudian dilaporkan sebagai gratifikasi. KPK menyatakan aspek pencegahan terkait pelaporan tersebut telah selesai, sedangkan sisi penindakan masih didalami untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, status Raja Juli juga berbeda dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum menetapkan Raja Juli sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi inilah yang membuat pertanyaan mengenai reshuffle tidak dapat dijawab hanya dari keberadaan perkara yang sedang didalami KPK. Tidak ada pernyataan resmi yang menyebut bahwa keterkaitan pejabat, orang dekat, atau adanya laporan gratifikasi otomatis menjadi dasar pemberhentian seorang menteri.
Sebelumnya, ketika Purbaya diganti Suahasil, pemerintah juga tidak menjelaskan secara spesifik alasan pergantian tersebut. Purbaya menyatakan pencopotannya merupakan hak prerogatif Presiden. Sementara sejumlah laporan menyebut pergantian itu terjadi di tengah persoalan terkait perombakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi pihak Istana membantah bahwa pergantian tersebut disebabkan persoalan khusus.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.