Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyoroti surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Arsul menyebut isi dokumen tersebut perlu dicermati karena yang disebut setara dalam surat itu adalah pengetahuan, bukan secara langsung ijazah.
Hal itu disampaikan Arsul saat bertanya kepada pihak Kemendikdasmen dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Perkara tersebut membahas dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam persidangan, Arsul menunjukkan dua dokumen penyetaraan pendidikan yang masing-masing diterbitkan oleh kementerian berbeda. Menurutnya, dokumen yang diterbitkan kementerian yang menangani pendidikan tinggi lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebut hasil penilaian kesetaraan ijazah.Baca Juga:
"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sinilah problemnya Pak," kata Arsul.
Arsul kemudian membandingkan substansi kedua dokumen tersebut. Dia menilai surat dari Kemendikdasmen lebih sulit dipahami karena menyebut Gibran memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya," ujarnya.
Arsul kemudian merujuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan dengan kurikulum internasional atau negara lain dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.
Dia mempertanyakan alasan dokumen yang diterbitkan Kemendikdasmen berbentuk surat keterangan dengan substansi mengenai kesetaraan pengetahuan, sementara aturan yang dia bacakan mengatur kesetaraan dokumen kelulusan.
"Jadi pertanyaan saya Pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak Pak," kata Arsul.
Menurut Arsul, perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam perkara yang sedang diperiksa MK.
"Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ni ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini. Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengerenyutkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tutur Arsul.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan pemohon lainnya, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Permohonan tersebut telah diregistrasi MK dan memasuki tahap pemeriksaan persidangan.
Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan Gibran dan meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan tersebut melalui persidangan. Sementara itu, pihak KPU dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah menyampaikan pandangan masing-masing mengenai ketentuan serta dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan.
Sidang pada Jumat (2/10/2026) menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. MK sebelumnya menjadwalkan agenda untuk mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia.* (d/dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI