BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 11:44 WIB
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia mengatakan situasi setelah putusan MK masih berkembang.

Karena itu, pemerintah memilih menunggu perkembangan beberapa hari ke depan sembari mempelajari putusan secara lebih menyeluruh.

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan calon wakil presiden bukan menjadi kewenangan MK dalam perkara tersebut.

Menurut Adies, persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhian syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim
Sidang Korupsi Bansos, Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ungkap Perintah Polres Salurkan 3.000 Paket
Badut-badut Demokrasi
Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Cek Cicilan dan Syaratnya
DPRD Batu Bara Gelar Hearing Dialog, Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu
Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru