BREAKING NEWS
Kamis, 08 Oktober 2026

Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 11:44 WIB
Istana Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Gibran, Ini Alasannya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara detail putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia mengatakan pemerintah tidak ingin terburu-buru mengambil sikap sebelum membaca seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan MK.

Baca Juga:

"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," kata Bambang Eko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Bambang Eko, bagian pertimbangan hukum dalam putusan MK perlu dibaca secara menyeluruh.

Ia menyebut adanya istilah ratio decidendi, yakni alasan atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan.

"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," ujarnya.

Bambang Eko juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut.

Ia mengatakan belum bertemu dengan Prabowo karena masih menjalankan sejumlah agenda di DPR, termasuk mengurus pembahasan dan penyelesaian rancangan undang-undang.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Bambang Eko, belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut.

"Belum ada, sampai sekarang belum ada," ujarnya.

Ia mengatakan situasi setelah putusan MK masih berkembang.

Karena itu, pemerintah memilih menunggu perkembangan beberapa hari ke depan sembari mempelajari putusan secara lebih menyeluruh.

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas di luar negeri.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menyatakan persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan calon wakil presiden bukan menjadi kewenangan MK dalam perkara tersebut.

Menurut Adies, persoalan keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhian syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar hakim MK Adies Kadir.

Dengan demikian, pemerintah saat ini masih menunggu dan mempelajari putusan MK secara menyeluruh sebelum menentukan langkah atau sikap lebih lanjut terkait persoalan tersebut.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Kadis SDABMBK Medan, Dalami Kasus Suap Bupati Langkat Ondim
Sidang Korupsi Bansos, Menantu Eks Bupati Labusel Bripka Yasir Ungkap Perintah Polres Salurkan 3.000 Paket
Badut-badut Demokrasi
Mau Pinjam Rp100 Juta dari KUR BNI 2026? Cek Cicilan dan Syaratnya
DPRD Batu Bara Gelar Hearing Dialog, Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu
Catatan tentang Arah Bangsa yang Teralih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru