Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan terkait pencalonannya pada Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga sejumlah partai politik menyampaikan tanggapan atas perkembangan tersebut.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Ia mengatakan pemeriksaan tidak dilakukan secara langsung hingga ke Singapura, melainkan melalui koordinasi dengan instansi terkait di dalam negeri.
"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," ujar Yustinus.
Baca Juga:
Ia menjelaskan verifikasi faktual dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII dengan berpedoman pada surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang dikeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan pihaknya menjalankan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 sesuai kewenangannya. Menurutnya, Bawaslu tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses tersebut.
Budi menyebut KPU Solo telah melakukan verifikasi administrasi dan konfirmasi kepada Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap terkait putusan MK tersebut. Menurut Denny, publik perlu mengetahui bagaimana pemerintah menyikapi perkembangan persoalan yang menyangkut syarat pendidikan wakil presiden.
"Poinnya adalah bagaimana penyikapan Presiden Prabowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Enggak boleh Presiden diam," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Denny juga mengaku mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Ia mengatakan beberapa partai telah menghubunginya, tetapi masih menunggu sikap politik dari Presiden Prabowo dan Partai Gerindra.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan keputusan mengenai sosok yang akan mendampingi Prabowo jika kembali maju pada Pilpres 2029 diserahkan kepada Prabowo.
"Itu sekali lagi bukan dalam konteks Gibran atau tidak Gibran, tapi siapa pun nanti yang menjadi wakil Pak Prabowo, kami serahkan kepada Pak Prabowo untuk memutuskan," kata Sugiat di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.