BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, KPU-Bawaslu hingga Parpol Buka Suara

Administrator - Sabtu, 10 Oktober 2026 21:49 WIB
Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, KPU-Bawaslu hingga Parpol Buka Suara
Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas gugatan terkait pencalonannya pada Pilpres 2024. (Foto: okezone)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sugiat menambahkan, partainya saat ini lebih berfokus mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo daripada membicarakan spekulasi mengenai pasangan calon untuk pemilu mendatang.

Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Ia menegaskan PAN mendukung Prabowo untuk kembali maju pada Pilpres 2029, tetapi menyerahkan penentuan calon wakil presiden kepada Prabowo.

"Sikap PAN soal Pilpres 2029 sudah jelas dan tidak tergoyahkan. Soal calon wakil presiden, kita serahkan kepada calon presiden dari PAN," kata Viva Yoga, Sabtu (10/10/2026).

Viva Yoga juga menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, pembahasan mengenai sosok pendamping calon presiden dapat berlangsung menjelang tahapan pemilihan.

Adapun polemik pendidikan Gibran bermula dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah juga menyebut penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, respons KPU, Bawaslu, Denny Indrayana, serta partai-partai politik mencerminkan beragam pandangan terhadap dampak putusan tersebut. Sementara itu, amar putusan MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPU Solo Soal Ijazah Gibran: Tak Cek Sampai Singapura, Cuma Lewat Instansi Ini
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Siapa Saja Mendukung Pansus Ijazah Gibran? Ini Sikap PDIP, PKB, Golkar, PKS, dan Partai Lain
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru