Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kanto
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan terkait pencalonannya pada Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga sejumlah partai politik menyampaikan tanggapan atas perkembangan tersebut.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara menjelaskan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Ia mengatakan pemeriksaan tidak dilakukan secara langsung hingga ke Singapura, melainkan melalui koordinasi dengan instansi terkait di dalam negeri.
"Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran," ujar Yustinus.Baca Juga:
Ia menjelaskan verifikasi faktual dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII dengan berpedoman pada surat keterangan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang dikeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono mengatakan pihaknya menjalankan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Gibran pada Pilkada 2020 sesuai kewenangannya. Menurutnya, Bawaslu tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran terkait dokumen pendidikan Gibran selama proses tersebut.
Budi menyebut KPU Solo telah melakukan verifikasi administrasi dan konfirmasi kepada Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan yang digunakan saat pencalonan.
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Denny Indrayana meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap terkait putusan MK tersebut. Menurut Denny, publik perlu mengetahui bagaimana pemerintah menyikapi perkembangan persoalan yang menyangkut syarat pendidikan wakil presiden.
"Poinnya adalah bagaimana penyikapan Presiden Prabowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Enggak boleh Presiden diam," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Denny juga mengaku mulai menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Ia mengatakan beberapa partai telah menghubunginya, tetapi masih menunggu sikap politik dari Presiden Prabowo dan Partai Gerindra.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyatakan keputusan mengenai sosok yang akan mendampingi Prabowo jika kembali maju pada Pilpres 2029 diserahkan kepada Prabowo.
"Itu sekali lagi bukan dalam konteks Gibran atau tidak Gibran, tapi siapa pun nanti yang menjadi wakil Pak Prabowo, kami serahkan kepada Pak Prabowo untuk memutuskan," kata Sugiat di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sugiat menambahkan, partainya saat ini lebih berfokus mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo daripada membicarakan spekulasi mengenai pasangan calon untuk pemilu mendatang.
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi. Ia menegaskan PAN mendukung Prabowo untuk kembali maju pada Pilpres 2029, tetapi menyerahkan penentuan calon wakil presiden kepada Prabowo.
"Sikap PAN soal Pilpres 2029 sudah jelas dan tidak tergoyahkan. Soal calon wakil presiden, kita serahkan kepada calon presiden dari PAN," kata Viva Yoga, Sabtu (10/10/2026).
Viva Yoga juga menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, pembahasan mengenai sosok pendamping calon presiden dapat berlangsung menjelang tahapan pemilihan.
Adapun polemik pendidikan Gibran bermula dari perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah juga menyebut penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, respons KPU, Bawaslu, Denny Indrayana, serta partai-partai politik mencerminkan beragam pandangan terhadap dampak putusan tersebut. Sementara itu, amar putusan MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.* (tm/dh)
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kanto
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Pemerintah tidak cu
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mulai mengembangkan Pasar Petisah melalui pembangunan Block Petisah, sebuah kawasan pasar kreatif yang mengg
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengancam akan memecat oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang terbukti terlibat dalam dugaan k
PEMERINTAHAN
LANGKAT Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin, 12 Oktober 2026. Di Kabupaten
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN