BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan

Dharma - Senin, 12 Oktober 2026 22:23 WIB
Mahfud MD Sarankan Gibran Mundur, Dinilai Lebih Terhormat daripada Pemakzulan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri di tengah polemik persyaratan pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Menurut Mahfud, pengunduran diri secara sukarela bisa menjadi pilihan yang lebih terhormat dibandingkan menghadapi proses pemakzulan atau impeachment.

Pandangan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary yang tayang pada Minggu, 11 Oktober 2026.

"Atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur, lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029, saya kira lebih terhormat," kata Mahfud.

Mahfud menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi politik dan ketatanegaraan.

Karena itu, menurut dia, penyelesaiannya perlu mempertimbangkan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Selain menyarankan Gibran mempertimbangkan pengunduran diri, Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi untuk membicarakan penyelesaian polemik tersebut.

Menurut Mahfud, dukungan politik di parlemen akan berpengaruh jika persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur politik, termasuk apabila muncul usulan pemakzulan.

Meski demikian, pengunduran diri dan pemakzulan merupakan dua mekanisme yang berbeda.

Pengunduran diri dilakukan secara sukarela, sedangkan pemakzulan harus melalui tahapan dan persyaratan yang diatur dalam konstitusi.

Wacana tersebut berkembang setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan itu tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK.

Ia juga menegaskan tetap fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi sorotan.

Di tengah munculnya desakan agar Gibran mundur atau dimakzulkan, mantan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, belum menyatakan dukungan terbuka terhadap wacana tersebut.

Pada Minggu, 11 Oktober 2026, Ganjar justru mengarahkan perhatian pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Ia menilai persoalan asap perlu menjadi prioritas pemerintah karena dampaknya turut mendapat perhatian dari negara-negara tetangga.

"Bagaimana kalau hari ini kita konsentrasi pada asap yang sudah mulai mendapatkan protes dari (negara) tetangga. Karena penting mendapatkan perhatian dari seluruh pemegang otoritas politik," kata Ganjar.


Ganjar juga menyatakan pemerintah Indonesia seharusnya segera menyelesaikan persoalan karhutla yang berdampak luas tersebut.

Ganjar dan Mahfud merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 pada Pilpres 2024.

Adapun mantan calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, belum menyampaikan pernyataan terkait putusan MK tersebut, berdasarkan informasi dalam laporan ini.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan timnya tengah menyusun surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi di DPR dan MPR.

Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD untuk mengetahui pandangan lembaga tersebut mengenai polemik persyaratan pendidikan Gibran.

"Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi, kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Menurut Denny, DPR menjadi lembaga penting dalam proses pemakzulan karena mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden melibatkan parlemen, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

"Pemakzulan itu ada di DPR, MK kembali ke DPR, sebelum ke MPR. Dan MPR itu selain ada unsur DPR, ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat posisi DPD," kata Denny.

Tim Denny juga berencana menemui sejumlah partai politik, termasuk PDI Perjuangan, untuk meminta pandangan mengenai kemungkinan langkah konstitusional berikutnya.

Namun, agenda audiensi tersebut masih berupa rencana.

Belum ada keputusan resmi dari DPR maupun partai politik yang menunjukkan dukungan terhadap pemakzulan Gibran.

Denny sebelumnya mengatakan telah mencoba menghubungi Anies, Ganjar, dan Mahfud untuk bergabung dalam upaya hukum terkait persyaratan pendidikan Gibran.

Namun, menurut Denny, ketiganya memilih tidak menjadi pemohon karena khawatir dianggap tidak menerima kekalahan dalam Pilpres 2024.

"Saya sih coba kontak, saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud, mereka bilang enggak enak lah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam. Ya enggak apa-apa," ujarnya, Rabu, 23 September 2026, dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV.

Wacana pengunduran diri dan pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari proses hukum yang sudah berlangsung di MK.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan apabila terbukti memenuhi alasan konstitusional tertentu, termasuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Prosesnya tidak cukup hanya dengan desakan masyarakat atau dukungan politik.

DPR harus menjalankan mekanisme konstitusional, kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat DPR.

Jika persyaratan terpenuhi, usul pemberhentian dapat diteruskan kepada MPR untuk diputuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, putusan MK mengenai perkara persyaratan pendidikan Gibran tidak otomatis menjadi keputusan untuk memulai pemakzulan.

Perlu ada dasar hukum dan proses tersendiri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Hingga kini, rencana audiensi yang disampaikan Denny masih merupakan upaya meminta pandangan dan mendorong pembahasan lebih lanjut.

Belum ada keputusan resmi yang menyatakan proses pemakzulan Gibran telah dimulai.

Polemik tersebut kini berkembang menjadi perdebatan hukum dan politik. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada respons lembaga negara, sikap partai politik, serta ada atau tidaknya langkah formal yang memenuhi ketentuan konstitusi.*(tb/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Bisa Berlanjut ke Jalur Hukum dan Pemakzulan
“Mana Saksinya?” Hakim Kesal saat Sidang Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal KSOP Belawan
Juru Bicara PN Pati Disiram Botok, Mahkamah Agung Buka Suara
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Pengurukan Lahan Pantai 7 Hektare di Tegal untuk Tambak Disorot, Kades Akui Belum Tahu Perizinannya
Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadinkes Batu Bara Dituntut 2 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru