Iskandar Muda Hasibuan: Masa Depan Pendidikan Ditentukan Kualitas Guru dan Integritas
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saling melontarkan sindiran terkait dugaan pasal yang diselundupkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini mencuat di tengah perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan tersebut berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu menjadi sorotan setelah dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran.
Doli sebelumnya mengaku sedang menelusuri dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam aturan tersebut. Pernyataan itu kemudian dibantah Hasyim, yang menyebut Doli turut terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU tersebut.Baca Juga:
Menurut Hasyim, kesimpulan rapat tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah pejabat, termasuk Doli selaku Ketua Komisi II DPR saat itu, dirinya sebagai Ketua KPU, anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam forum tersebut dan tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat.
"Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," ujar Hasyim.
Ia juga menilai tidak tepat apabila kemunculan ketentuan tersebut hanya dibebankan kepada KPU, karena pembahasannya melibatkan sejumlah pihak dalam rapat bersama.
Hasyim kemudian menyindir Doli dengan mengangkat persoalan lupa dan kemunafikan. Ia mengakhiri pernyataannya dengan pesan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
"Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," tegasnya.
Doli Bantah Pernah Menemukan Pasal Itu
Doli kemudian memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim. Saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026), ia mengatakan telah menyiapkan data mengenai dugaan pasal tersebut sejak sekitar dua minggu sebelumnya.
Doli menyebut dirinya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 untuk menelusuri proses pembahasan PKPU tersebut.
Menurut Doli, para anggota Komisi II DPR saat itu tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diserahkan kepada mereka. Ia mengakui memang pernah menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi mempertanyakan keberadaan pasal yang kini menjadi sorotan.
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP)
HUKUM DAN KRIMINAL
KONAWE SELATAN Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didu
PERISTIWA
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL