Tiga Tahun Wafatnya Syamsul Arifin, PB MABMI Kenang Sosok Pemimpin yang Menjaga Kekompakan
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saling melontarkan sindiran terkait dugaan pasal yang diselundupkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini mencuat di tengah perdebatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan tersebut berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu menjadi sorotan setelah dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Gibran.
Doli sebelumnya mengaku sedang menelusuri dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam aturan tersebut. Pernyataan itu kemudian dibantah Hasyim, yang menyebut Doli turut terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU tersebut.Baca Juga:
Menurut Hasyim, kesimpulan rapat tersebut juga ditandatangani oleh sejumlah pejabat, termasuk Doli selaku Ketua Komisi II DPR saat itu, dirinya sebagai Ketua KPU, anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam forum tersebut dan tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat.
"Tidak benar tuduhan 'penyelundupan pasal' dan 'manipulasi pasal' tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP," ujar Hasyim.
Ia juga menilai tidak tepat apabila kemunculan ketentuan tersebut hanya dibebankan kepada KPU, karena pembahasannya melibatkan sejumlah pihak dalam rapat bersama.
Hasyim kemudian menyindir Doli dengan mengangkat persoalan lupa dan kemunafikan. Ia mengakhiri pernyataannya dengan pesan yang ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.
"Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan," tegasnya.
Doli Bantah Pernah Menemukan Pasal Itu
Doli kemudian memberikan tanggapan atas pernyataan Hasyim. Saat ditemui di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026), ia mengatakan telah menyiapkan data mengenai dugaan pasal tersebut sejak sekitar dua minggu sebelumnya.
Doli menyebut dirinya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 untuk menelusuri proses pembahasan PKPU tersebut.
Menurut Doli, para anggota Komisi II DPR saat itu tidak menemukan Pasal 18 ayat (3) dalam dokumen yang diserahkan kepada mereka. Ia mengakui memang pernah menggelar rapat dengan KPU untuk membahas PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tetapi mempertanyakan keberadaan pasal yang kini menjadi sorotan.
"Nah saya juga sudah konsultasi juga teman-teman Komisi II yang periode yang lalu ya, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik, dan kami mau menyampaikan bahwa apa namanya, memang, memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar. Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami," kata Doli.
Doli juga membantah sindiran Hasyim yang menyebut dirinya munafik. Ia justru mengungkit riwayat pemberhentian Hasyim dari jabatan Ketua KPU sebanyak dua kali, sebagaimana disampaikan Doli dalam tanggapannya.
"Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata 'lupa' dan 'munafik'. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya gitu. Dan dia menikmati kemunafikan itu," ujar Doli.
Selain itu, Doli mempertanyakan posisi Hasyim yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Ia meminta agar latar belakang dan proses penunjukan Hasyim pada jabatan tersebut turut diperjelas.
"Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu, kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah ini yang harus dicari menurut saya," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Doli terhadap Hasyim. Dalam keterangan yang tersedia, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penunjukan Hasyim sebagai komisaris BUMN.
Doli Minta RDP Digelar
Doli mengaku siap membuka data yang dimilikinya terkait dugaan pasal tersebut. Ia juga meminta pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat bersama penyelenggara pemilu untuk membahas persoalan itu secara terbuka.
"Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka," ujar Doli.
Menurutnya, rapat tersebut diperlukan agar para pihak dapat menunjukkan dokumen dan menjelaskan proses pembahasan rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kepada publik.
Polemik ini bermula dari pertanyaan mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur persyaratan dokumen pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan MK terkait perkara syarat pendidikan Gibran.
Hingga kini, Hasyim menyatakan pasal tersebut telah dibahas bersama dalam RDP dan tidak mendapat catatan keberatan, sedangkan Doli mengaku tidak menemukan pasal itu dalam dokumen yang diserahkan kepada Komisi II DPR.
Perbedaan keterangan kedua pihak tersebut menjadi salah satu persoalan yang ingin ditelusuri lebih lanjut. Doli mendorong agar proses pembahasan dan dokumen terkait dibuka melalui RDP sehingga publik dapat mengetahui bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.* (d/dh)
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP)
HUKUM DAN KRIMINAL
KONAWE SELATAN Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didu
PERISTIWA
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA