BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Gerindra Minta Wacana Pemakzulan Gibran Tak Dibawa ke Ranah Politik, PSI Duga Ada Aktor Besar

Dharma - Senin, 19 Oktober 2026 13:22 WIB
Gerindra Minta Wacana Pemakzulan Gibran Tak Dibawa ke Ranah Politik, PSI Duga Ada Aktor Besar
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Setwapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran mendapat tanggapan dari Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta persoalan tersebut tidak terburu-buru dibawa ke ranah politik.

Sementara itu, Ketua DPP PSI Bestari Barus menduga gerakan yang mendorong pemakzulan Gibran memiliki kepentingan politik dan melibatkan pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:

Sugiat mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing serta pengajuan yang telah melewati tenggat waktu.

Meski demikian, Sugiat menyoroti pertimbangan putusan yang berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah Gibran.

Menurut dia, catatan tersebut dapat menjadi petunjuk hukum bagi pihak yang ingin melanjutkan persoalan itu melalui mekanisme yang tersedia.

"Ya kan begini, izin, MK itu kan mekanisme hukum ya, saluran untuk katakanlah ketika ada ya persoalan hukum terkait dengan perselisihan hasil pemilu kan. Dan pada saat pemohon melakukan gugatan ke MK kan sudah jelas amar putusannya bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing dan sudah lewat (batas waktu) kan."

"Walaupun mungkin dalam amar putusan MK menyatakan bahwa tidak menemukan ijazah atau katakanlah penyetaraan ijazah Mas Gibran kan, tapi itu di konsideran (latar belakang atau pertimbangan putusan). Konsideran itu bisa menjadi petunjuk hukum baru, tapi itu tergantung si pemohon kemarin," kata Sugiat, Senin (19/10/2026).

Sugiat menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK sekaligus menghormati langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pemohon.

Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan menjadi gerakan politik.

Menurut Sugiat, jika ada lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dokumen pendidikan Gibran, persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau pasca putusan itu mau ditarik-tarik ke mekanisme politik, ya terburu-buru juga kan. Kita menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan kita juga menghormati langkah apa yang akan dilakukan oleh pemohon berikutnya."

"Kalau dalam putusan MK itu kan pasti perspektifnya pasti langkah-langkah hukum berikutnya, bukan langkah-langkah politik. Kalau misalnya dikatakan bahwa ada lembaga lain yang punya wewenang untuk menilai keabsahan ijazah Mas Gibran, pasti mekanismenya harus mekanisme hukum berikutnya, bukan mekanisme politik."

"Jangan langsung terburu-buru ditarik ke mekanisme politik. Nanti semangat penegakan hukumnya enggak malah bergeser kan menjadi permainan politik. Saya pikir ya prinsipnya kami akan menghormati putusan MK, kita juga menghormati langkah berikutnya yang dilakukan oleh pemohon," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua DPP PSI Bestari Barus menilai wacana pemakzulan Gibran tidak terlepas dari kepentingan politik.

Ia menduga desakan agar DPR RI menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus untuk menyelidiki polemik dokumen pendidikan Gibran memiliki tujuan politik tertentu.

"Kan tujuannya pasti tujuan politik tertentu. Sangat kental aroma politisnya," kata Bestari, Jumat (16/10/2026).

Bestari juga meyakini gerakan tersebut tidak muncul semata-mata dari dorongan masyarakat secara spontan.

Ia menduga ada aktor politik yang berada di balik desakan agar DPR mengevaluasi posisi Gibran setelah putusan MK.

"Saya kira kami sangat berkeyakinan ini gerakan politik yang tentu ada orang-orang besar di belakang itu. Kami sangat menduga bahwa ini gerakan politis dan ada orang-orang hebat di belakangnya," ujarnya.

Ketika ditanya siapa sosok yang dimaksud sebagai "orang besar", Bestari tidak menyebutkan nama secara terbuka.

Ia menyatakan pihak-pihak tersebut, menurut dugaannya, akan terungkap seiring perkembangan situasi politik.

"Lambat laun akan terungkap. Tentu orang besar di belakang ini adalah mereka yang mabuk kekuasaan, yang ingin memecah belah antara Pak Prabowo dengan Mas Gibran," tegas Bestari.

Pernyataan Bestari tersebut merupakan pandangannya terhadap dinamika politik yang berkembang.

Dugaan mengenai adanya aktor besar di balik gerakan pemakzulan belum disertai identitas pihak yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.

Wacana pemakzulan Gibran mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, antara lain karena persoalan kedudukan hukum dan tenggat waktu pengajuan.

Di tengah putusan tersebut, pembahasan mengenai dokumen pendidikan Gibran turut menjadi perhatian publik.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Certificate of Attendance yang dikaitkan dengan pendidikan Gibran, karena dokumen kehadiran tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan atau penyelesaian pendidikan setara SMA.

Polemik itu kemudian memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden serta jalur hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan.

Namun, persoalan dokumen pendidikan, penilaian hukum mengenai pemenuhan syarat pencalonan, dan pemakzulan merupakan tiga hal yang berbeda.

Putusan atas permohonan di MK juga tidak dengan sendirinya berarti proses pemakzulan telah dimulai atau Gibran dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran.

Perbedaan pandangan Gerindra dan PSI memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran kini tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga berkembang menjadi isu politik.

Gerindra menekankan pentingnya mekanisme hukum, sedangkan PSI menyoroti dugaan kepentingan politik di balik desakan pemakzulan.* (tb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Sosok Pengacara Asal Sumut yang Pernah Mengawal Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo
Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka, Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Ikan Rp22 Miliar
PORKAB KORPRI Asahan 2026 Resmi Ditutup, Dinas Pendidikan Raih Juara Umum
Iskandar Muda Hasibuan: Pilpres 2029 Bukan Sekadar Elektabilitas, tetapi Ujian Kepercayaan Publik
Kriminalitas Sumatera Utara 2026: Polda Ungkap 3.865 Kasus Narkotika dan 654 Kasus Pencurian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru