Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir enam grup Facebook yang dianggap menyimpang dan meresahkan masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah grup bertajuk "Fantasi Sedarah" yang memuat konten pelecehan dalam keluarga dan pelanggaran berat terhadap anak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah konten dalam grup-grup tersebut terbukti melanggar norma sosial, hukum yang berlaku, dan mengandung materi berbahaya terhadap perkembangan mental anak.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk memblokir grup-grup tersebut. Kontennya meresahkan, bertentangan dengan norma masyarakat, dan termasuk pelanggaran serius terhadap hak anak," jelas Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (16/05/2025).
Menurut Alexander, beberapa grup yang diblokir menampilkan fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, dengan fokus pada anak di bawah umur, yang jelas-jelas termasuk dalam kategori eksploitasi digital terhadap anak.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
"Ini bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan anak," tegas Alexander.
Ia juga mengapresiasi respon cepat dari Meta yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital, menurutnya, sangat krusial dalam memastikan perlindungan anak di dunia maya.
Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan aktivitas digital menyimpang, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan ruang digital melalui kanal aduankonten.id.
"Mari bersama jaga ruang digital yang aman. Jika menemukan konten negatif, segera laporkan," pungkas Alexander.*
(tt/a008)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL