Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini untuk melindungi anak dari risiko ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga kecanduan media sosial.Baca Juga:
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya, Sabtu (6/3/2026).
Kebijakan ini menargetkan delapan platform digital populer: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah pemerintah Indonesia mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut positif kebijakan ini melalui unggahan di media sosial X.
Ia menilai langkah serupa sebelumnya di Prancis, yang membatasi akses anak-anak di bawah 15 tahun, telah berhasil menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Di dalam negeri, dukungan datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, penguatan literasi digital orang tua juga menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan sehat.
"Kebijakan ini harus diiringi literasi digital, pengawasan bijak, dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses," ujar Arifah.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong sinergi berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Kepala Biro Humas Kemenko Polkam, Kolonel Inf Honi Havana, menekankan bahwa regulasi ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan mental dan pembentukan karakter generasi muda di era transformasi digital.
"Kebijakan ini memastikan platform digital tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak, dan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab," kata Honi.
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara optimal tanpa terpapar risiko negatif, sekaligus membantu orang tua dalam mendampingi anak di era digital.*
(km/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN