Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
JAKARTA – Platform media sosial X (dulu Twitter) kembali mengubah kebijakan penggunaannya. Kali ini, akun yang tidak berlangganan atau tidak memiliki centang biru dibatasi jumlah unggahan hariannya.
Berdasarkan informasi di laman X Help Center, pengguna tanpa verifikasi hanya bisa mengunggah 50 postingan original dan 200 balasan per hari. Batasan ini berlaku di semua perangkat, termasuk aplikasi mobile, web, hingga API.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, kebijakan baru ini jauh lebih ketat. Sebelumnya, pengguna bisa mengunggah hingga 2.400 postingan per hari sebelum dibatasi.Baca Juga:
X menyebut, pengguna akan mendapat notifikasi jika sudah mencapai batas yang ditentukan. Sistem akan memberikan pesan error ketika limit terlampaui.
"Jika Anda mencapai batas, kami akan memberi tahu Anda dengan pesan error yang menunjukkan batas mana yang telah Anda capai," tulis X dalam keterangannya,dikutip, Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, halaman bantuan X masih menampilkan batas lama, sehingga memunculkan kebingungan di kalangan pengguna.
Langkah pembatasan ini diduga sebagai upaya X untuk mengurangi spam dan aktivitas bot di platform tersebut. Sebelumnya, X juga memperkenalkan fitur transparansi akun untuk menunjukkan lokasi asli pengguna.
Namun, kebijakan baru ini menuai kritik dari sebagian pengguna. Banyak yang menilai aturan tersebut mendorong pengguna untuk berlangganan X Premium jika ingin tetap aktif tanpa batas.
Untuk pengguna yang ingin menghapus batasan, X menawarkan layanan Premium Basic dengan biaya mulai Rp 31.000 per bulan.
Selain batas posting, X juga menetapkan sejumlah pembatasan lain, seperti 500 DM per hari, perubahan email maksimal empat kali per jam, serta batas mengikuti akun.*
(d/dh)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL