BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Bawomataluo, Desa Adat dengan Tradisi Megalitik yang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO

Administrator - Selasa, 28 Juli 2026 09:19 WIB
Bawomataluo, Desa Adat dengan Tradisi Megalitik yang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat membuka Bawomataluo Expo IV 2026 di Desa Bawomataluo, Senin, 27 Juli 2026. (foto: Polres Nias Selatan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Kementerian Kebudayaan mendorong Desa Adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara, untuk masuk dalam daftar Warisan Dunia UNESCO.

Desa yang masih mempertahankan tradisi megalitik hingga saat ini dinilai memiliki nilai budaya yang kuat dan layak mendapatkan pengakuan internasional.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, proses pengusulan sebuah kawasan menjadi Warisan Dunia UNESCO membutuhkan tahapan panjang serta kajian mendalam.

Baca Juga:

Namun, keberadaan budaya yang masih hidup di tengah masyarakat menjadi modal besar bagi Bawomataluo.

"Apa yang ada di sini sangat unik. Budaya megalitik yang hidup hingga sekarang merupakan warisan budaya turun-temurun yang harus kita jaga bersama," kata Fadli saat membuka Bawomataluo Expo IV 2026 di Desa Bawomataluo, Senin, 27 Juli 2026.

Desa Bawomataluo sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Kawasan ini dikenal sebagai salah satu pusat kebudayaan Nias dengan berbagai peninggalan bersejarah, seperti deretan rumah adat Omo Hada, tradisi Fahombo atau lompat batu, serta keberadaan batu-batu megalitik yang masih digunakan dalam sejumlah kegiatan adat.

Menurut Fadli, Bawomataluo memiliki keistimewaan karena tradisi budaya di wilayah tersebut tidak hanya menjadi peninggalan masa lalu, tetapi tetap dijalankan oleh masyarakat hingga sekarang.

"Warisan budaya hidup seperti ini menjadi kekuatan utama karena masyarakat masih menjaga dan meneruskan nilai-nilai budaya leluhur," ujarnya.

Kementerian Kebudayaan memastikan akan memperkuat dukungan terhadap proses pengajuan Desa Bawomataluo sebagai Warisan Dunia UNESCO.

Fadli menyebut upaya pelindungan dan pengembangan kebudayaan merupakan bagian dari amanat konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Pemerintah berharap pengakuan internasional tersebut nantinya tidak hanya menjaga keberlangsungan tradisi masyarakat Nias, tetapi juga meningkatkan perhatian dunia terhadap kekayaan budaya Indonesia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga dari Dua Desa Geruduk Kantor Bupati Bupati Deli Serdang, Desak Kades Diperiksa
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pria hingga Tewas di Tabanan, KSP Dudung: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Indonesia
PW ISMI Sumut Resmi Dilantik, Nispul Khoiri Tegaskan ISMI Jadi Think Tank Masyarakat Melayu
Pria Dikeroyok hingga Meregang Nyawa Usai Dituduh Curi Ayam di Tabanan: Pemkab Buleleng Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban, Polisi Dalami Kasus
Heboh! Puluhan Motor Tanpa Dokumen Disimpan di Halaman Rumah Warga Padang Lawas, Polisi Selidiki Dugaan Penadahan
Dakwah Kultural Harus Mampu Menjawab Tantangan Zaman Tanpa Kehilangan Prinsip Islam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Rapor Merah Politik

Rapor Merah Politik

OlehBenediktus Hestu Cipto HandoyoDINAMIKA perpolitikan nasional belakangan ini kembali bergejolak hebat di berbagai ruang publik setelah t

OPINI