Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BAYANGKARA.CO-Setelah melalui proses persalinan, akan muncul beberapa pertanyaan-pertanyaan di ke kepala mengenai hubungan intim. Seperti, kapan diperbolehkan berhubungan seks lagi dan apakah proses melahirkan mempengaruhi gairah seksual.
Berhubungan intim pascamelahirkan kerap kali menjadi sesuatu yang enggan untuk dilakukan oleh pasangan, khususnya istri.
Selain khawatir soal keamanan dan kenyamanan, menurut dr Boyke, seorang istri enggan melakukan hubungan intim karena khawatir akan bentuk tubuhnya.
Biasanya yang mereka takutkan adalah kok saya mau melakukan hubungan seks kayaknya gemuk ya, jadi kekhawatiran-kekhawatiran itu yang juga diperhatikan,” ucap dr Boyke dilansir Bayangkara.co dari kanal YouTube Sonara FM. Perubahan keadaan fisik dan emosional setelah melahirkan akan membuat istri merasa kurang percaya diri. Tak hanya itu, gairah seorang istri untuk memulai hubungan intim juga berkurang lantaran waktunya sudah dihabiskan mengurus bayi. Ditambah lagi jika seorang istri menyusui, maka produksi hormon prolaktin juga bisa menurunkan gairah dan keinginan untuk berhubungan intim.
Kemudian keringnya pada vagina karena pada saat itu menyusui, prolaktin naik, kemudian estrogen tidak keluar, akbibatnya vagina terasa kering sehingga hubungan seks terasa tidak menyenangkan,” kata dr Boyke.
Lantas kapankah waktu yang tepat berhubungan intim pasca melahirkan?
Menurut dr Boyke, waktu yang tepat melakukan hubungan intim adalah 40 hari pasca melahirkan.
Saat itu, kondisi rahim mulai mengecil dan cairan sudah mulai memutih kembali.
Setelah 40 hari. Biasanya 40 hari selesai masa nifas itu sudah 7 minggu. Saat itu rahim sudah mengecil kembali, cairan sudah mulai memutih kembali, yang tadinya merah jadi putih dan sudah boleh,” ucap dr Boyke.
40 hari pascamelahirkan tersebut merupakan bagi wanita yang melahirkan normal.
Sedangkan bagi wanita yang melahirkan melalui proses caesar, maka waktu yang tepat berhubungan intim ialah 3 bulan pasca melahirkan.
“Caesar biasanya dokter menyarankan sih kalau bisa 3 bulan. Karena caesar itukan operasi, takutnya nanti kepencet-pencet dan rasa sakit diperut juga belum sembuh banget, yaudah tunggu 3 bulan lagi,” lanjut dr Boyke.
dr Boyke juga menyarankan, selama 3 bulan tersebut, pasangan suami istri disaran untuk mencari KB yang cocok digunakan demi mencegah terjadinya kehamilan dalam waktu dekat.
“Sambil 3 bulan itu juga dia mencari teknik KB yang baik agar supaya tidak hamil lagi, apalagi caesar, dia harus ditunggu selama 2 tahun,” ujar dr Boyke.
(Bayangkara.co)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL