Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa Ngadinah (47) dengan pidana penjara selama satu
Hukum dan Kriminal