Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis
MEDAN Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masingmasing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan m
Hukum dan Kriminal 11 jam lalu