CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas dengan penolakan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan penetapan terhadap Advokat dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh. Ahmad Riyadh diduga melakukan kesalahan serius dengan memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan oleh penyidik KPK.
Pada sidang Senin (22/7), Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyoroti bahwa Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice, serta dapat dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian informasi yang tidak benar. Menurut Wawan, kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Riyadh dalam BAP menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk mengambil langkah hukum.
Namun, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak untuk mengeluarkan penetapan, dengan alasan bahwa proses pengusutan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan bukan dalam ranah penuntutan pengadilan. “Itu sebetulnya tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” tegas Fahzal kepada Jaksa KPK.
Meskipun permohonan tersebut ditolak, Fahzal memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan terhadap Ahmad Riyadh jika terdapat bukti yang cukup. “Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” ujar Fahzal.
Ahmad Riyadh sendiri merupakan pengacara yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan melakukan TPPU dalam skala besar.
Gazalba diduga menerima sejumlah uang dari berbagai sumber terkait penanganan perkara hukum, yang kemudian disamarkan menjadi aset-aset seperti mobil mewah, tanah, emas, dan lainnya. Dakwaan ini membuka mata publik terhadap kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh hukum dan bisnis di Indonesia.
(N/014)
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL