1.147 Paspampres Disiagakan Jelang HUT RI ke-81, Alutsista Turut Disiapkan
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA -Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas dengan penolakan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan penetapan terhadap Advokat dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh. Ahmad Riyadh diduga melakukan kesalahan serius dengan memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan oleh penyidik KPK.
Pada sidang Senin (22/7), Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyoroti bahwa Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice, serta dapat dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian informasi yang tidak benar. Menurut Wawan, kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Riyadh dalam BAP menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk mengambil langkah hukum.
Namun, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak untuk mengeluarkan penetapan, dengan alasan bahwa proses pengusutan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan bukan dalam ranah penuntutan pengadilan. “Itu sebetulnya tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” tegas Fahzal kepada Jaksa KPK.
Meskipun permohonan tersebut ditolak, Fahzal memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan terhadap Ahmad Riyadh jika terdapat bukti yang cukup. “Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” ujar Fahzal.
Ahmad Riyadh sendiri merupakan pengacara yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan melakukan TPPU dalam skala besar.
Gazalba diduga menerima sejumlah uang dari berbagai sumber terkait penanganan perkara hukum, yang kemudian disamarkan menjadi aset-aset seperti mobil mewah, tanah, emas, dan lainnya. Dakwaan ini membuka mata publik terhadap kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh hukum dan bisnis di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyiapkan sejumlah inovasi teknologi untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gr
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
JAKARTA YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang diduga mengajak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Peg
PEMERINTAHAN
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL