Polda Aceh dan Pesantren Oemar Diyan Perkuat Sinergi, Dorong Literasi dan Pembinaan Karakter Santri
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
KALIMANTAN SELATAN -Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) tengah menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui kandungan buah kecubung. Pasalnya, sebanyak 47 anak muda di Banjarmasin harus dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) setelah diduga mengonsumsi buah kecubung.
“Sampel buah kecubung telah kami kirim ke Surabaya, tinggal menunggu hasilnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, seperti dilansir Antara, Sabtu (13/7/2024).
Buah kecubung dikenal memiliki efek halusinogenik yang berbahaya jika dikonsumsi sembarangan. Namun, Kombes Kelana Jaya menegaskan pentingnya menunggu hasil uji lab untuk mendapatkan kepastian mengenai penyebab pasti insiden ini. Ia mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum ada kesimpulan resmi dari pihak berwenang.
“Setiap korban yang dirawat bahkan ada yang disebut meninggal dunia harus ada keterangan resmi dari pihak medis mengenai penyebabnya,” jelas Kelana. “Saat ini kan yang ramai di media sosial semuanya dikaitkan dengan kecubung, padahal kita tidak tahu kondisi setiap korban mengonsumsi apa sebenarnya.”
Ramainya pemberitaan dan video viral di media sosial terkait berjatuhannya korban akibat mengonsumsi buah kecubung telah menjadi fenomena tersendiri di Kalimantan Selatan. Namun, Kelana mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
RSJ Sambang Lihum di Kabupaten Banjar dilaporkan merawat lebih dari 40 pasien yang diduga mabuk kecubung yang dicampur dengan obat-obatan dan minuman keras. Kelana menyampaikan keprihatinannya dan berpesan agar masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan zat-zat berbahaya.
Dugaan adanya oplosan kecubung dengan bahan-bahan lain menjadi perhatian serius Ditresnarkoba Polda Kalsel. Kombes Kelana Jaya menekankan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah berdasarkan fakta yang akurat.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengatasi masalah ini. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” tambahnya.
Kelana juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran zat-zat berbahaya, termasuk buah kecubung. Ia berjanji akan melakukan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
(N/014)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi jajaran Yayasan Pendidikan Isl
NASIONAL
MEDAN Penanganan laporan dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami jurnalis Deddy Irawan kembali dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keputusan DPR RI menyetujui Nuzran Johar sebagai Ketua Ombudsman RI dinilai bukan sekadar blunder hukum. Lebih dari itu, dianggap se
POLITIK
BOGOR Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri rapat koordinasi sinkronisasi teknis rencana penetapan Alur Pelayaran Masuk Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memberikan dukungan langsung kepada kontingen Gerakan Pramuka Kota Tanjungbalai yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas dalam perkar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 3.752 gempa susulan terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga K
PERISTIWA
BOGOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang pria berinisial AM, 22 tahun, dijerat dengan Pasal 46
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di
PERISTIWA