'Negara Kita Kuat, Kita Mampu!' Prabowo Yakin Karhutla Kalimantan-Sumatera Padam Total 2 Pekan Lagi
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera
NASIONAL
JABAR -Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Juni 2024, untuk tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengalami penundaan karena absennya termohon dari Polda Jawa Barat (Jabar). Meskipun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan sidang pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Kabar penundaan ini disampaikan oleh Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum meskipun kehadiran Polda Jabar tidak pasti pada sidang tersebut. “Hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat, jika pada sidang berikutnya Polda Jabar kembali tidak hadir,” ujar Muchtar dalam keterangannya kepada TribunJabar.id pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang sebelumnya dijadwalkan karena alasan yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pengadilan. Meskipun demikian, Dal Yusra, Humas PN Bandung, memastikan bahwa sidang praperadilan akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan, meskipun ada kemungkinan absennya pihak termohon.
Dalam pernyataannya, Muchtar Effendi juga mengungkapkan bahwa absennya Polda Jabar dapat menguntungkan pihaknya dalam gugatan ini. “Jika Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” katanya.
Sidang praperadilan ini penting untuk menentukan keabsahan bukti-bukti dan prosedur hukum yang akan diterapkan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Pegi Setiawan. Meskipun demikian, Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi atau kepentingan pribadi dari pihak manapun.
Sementara itu, pengadilan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, demi mencapai keadilan bagi korban dan keabsahan hukum bagi tersangka. Sidang pada tanggal 1 Juli 2024 di PN Bandung diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
(N/014)
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menargetkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatera
NASIONAL
DENPASAR Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah bergerak cepat dalam menangani bencana di berbagai daerah, termasuk gempa bumi di
NASIONAL
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menegaskan jajaran Kabinet Merah Putih tetap harus bekerja meski hari libur. Prabowo bahkan menyebut me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan polisi. Revaldo ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggar
NASIONAL
GILIMANUK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasit
EKONOMI
JEMBRANA Presiden Prabowo Subianto menilai pimpinan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) layak mendapat tanda keho
NASIONAL
OlehAgus SantosoHARGA konsentrat pakan ternak di pasaran menembus Rp8.500 per kilogram. Peternak domba kambing mengeluh. Untuk satu ekor do
OPINI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) ramp
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil pemeriksaan forensik jenazah Sutrimo pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat
HUKUM DAN KRIMINAL