
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
BITVONLINE.COM -Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Dalam pernyataannya, JMSI menilai bahwa draf RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.
JMSI menyoroti salah satu pasal dalam draf revisi UU Penyiaran, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Menurut Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pers 40/1999 yang melarang penyensoran terhadap pers nasional.
Selain itu, JMSI juga menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Teguh menilai pasal ini ambigu dan berpotensi disalahgunakan sebagai “pasal karet”.
Baca Juga:
Lebih lanjut, JMSI mengecam Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan oleh Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers. Menurut JMSI, hal ini tidak pantas dan harus dikaji ulang, mengingat UU Pers memberikan kewenangan penyelesaian sengketa kepada Dewan Pers.
Teguh menekankan bahwa UUD 1945 dan UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat dan berkualitas melalui mekanisme self regulation. Oleh karena itu, JMSI mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan memastikan keselarasannya dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Pers.
Baca Juga:
Dengan demikian, penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran bukan hanya sekadar keberatan atas regulasi baru, tetapi juga sebagai upaya untuk mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
(N/014)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga