BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

JMSI Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

BITVonline.com - Rabu, 15 Mei 2024 08:54 WIB
22 view
JMSI Tolak Draf RUU Penyiaran, Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menegaskan penolakannya terhadap draf RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Dalam pernyataannya, JMSI menilai bahwa draf RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi merugikan kebebasan pers dan mengancam demokrasi di Indonesia.

JMSI menyoroti salah satu pasal dalam draf revisi UU Penyiaran, yakni Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif. Menurut Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan UU Pers 40/1999 yang melarang penyensoran terhadap pers nasional.

Selain itu, JMSI juga menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Teguh menilai pasal ini ambigu dan berpotensi disalahgunakan sebagai “pasal karet”.

Baca Juga:

Lebih lanjut, JMSI mengecam Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) yang menetapkan penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan oleh Dewan Pers seperti yang diatur dalam UU Pers. Menurut JMSI, hal ini tidak pantas dan harus dikaji ulang, mengingat UU Pers memberikan kewenangan penyelesaian sengketa kepada Dewan Pers.

Teguh menekankan bahwa UUD 1945 dan UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat dan berkualitas melalui mekanisme self regulation. Oleh karena itu, JMSI mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan memastikan keselarasannya dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan UU Pers.

Baca Juga:

Dengan demikian, penolakan JMSI terhadap draf RUU Penyiaran bukan hanya sekadar keberatan atas regulasi baru, tetapi juga sebagai upaya untuk mempertahankan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
Babak 8 Besar MSJC Sumut Berkah 2025 Dimulai, Persaingan Kian Sengit Menuju Final
Pendaki Asal Brasil Terjatuh ke Danau Segara Anak, Tim SAR Kerahkan Operasi Pencarian Ekstra Ketat
Polsek Sungai Gelam Bekuk Pencuri Kabel PLN di Muaro Jambi, Barang Bukti 140 Meter Kabel Diamankan
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
komentar
beritaTerbaru