Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA -Jaksa penuntut umum hari ini menegaskan penolakan mereka terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa Sandy Handika menyatakan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan Jessica tidak sah dan tidak cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan.
“Permohonan Peninjauan Kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan,” ujar Sandy saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica.
Sandy menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya konflik antara Jessica dan Mirna, yang dimulai dari nasihat Mirna terkait hubungan pribadi Jessica. Dia menilai bahwa Jessica berusaha menyusun narasi dramatis tentang hubungan mereka untuk membenarkan tindakannya, yang berdasarkan keseluruhan proses persidangan terbukti sebagai perbuatan yang direncanakan dengan matang.
Narasi dan DistorsiDalam pernyataannya, jaksa Sandy menuduh bahwa upaya Jessica dan tim hukumnya untuk mengelabuhi fakta dan hukum dengan narasi yang penuh distorsi. “Pemohon PK ketiga ini berusaha menyajikan sejarah pertemanannya dengan korban seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya,” ujarnya.
Sandy juga mengomentari rekaman CCTV dari Restoran Olivier yang menjadi salah satu bukti kunci dalam persidangan. Menurutnya, rekaman tersebut telah diperiksa oleh ahli digital forensik yang kompeten. Dia menyatakan bahwa tuduhan Jessica tentang adanya manipulasi dalam rekaman itu tidak berdasar dan hanya merupakan pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru.
“Ini adalah usaha putus asa untuk menghindari tanggung jawab atas bukti kuat yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pemohon di lokasi kejadian,” tegasnya.
Kematian Mirna dan Bukti ForensikSandy menekankan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh racun sianida, dan hasil visum serta pemeriksaan toksikologi telah membuktikan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak adanya otopsi tidak mempengaruhi validitas temuan tersebut.
“Tidak adanya otopsi bukanlah kesalahan fatal dalam proses hukum ini, karena sudah terbukti bahwa kematian korban disebabkan oleh racun yang mematikan,” jelasnya.
Jaksa juga mengkritik pihak Jessica yang mengandalkan keterangan seorang ahli yang tidak memiliki relevansi dengan digital forensik. Sandy menyatakan bahwa klaim Rismon H Sianipar, yang tidak berkaitan dengan analisis digital, tidak dapat diterima sebagai bukti dalam PK ini.
Penegasan KeadilanMenutup pernyataannya, Sandy mengutip sebuah bijak tentang kezaliman yang akan terus ada jika orang baik berdiam diri. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak akan tinggal diam menghadapi upaya Jessica untuk memutarbalikkan fakta hukum.
“Dalam konteks hukum, terutama pada permohonan PK kasus ini, pesan tersebut sangat relevan. Kami harus mengungkapkan kebenaran dan menyanggah setiap upaya manipulasi yang dilakukan oleh pemohon,” katanya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 2016. Sejak itu, dia telah mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, namun semuanya tidak berhasil. Pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan PK Jessica dan mempertahankan putusan yang ada. Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
(N/014)
MEDAN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Arni Sitorus mendesak Direktur Utama PT Pertamina segera melakukan evaluasi menyeluruh
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.,
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., me
NASIONAL
DELISERDANG Prestasi membanggakan kembali datang dari Sumatera Utara. Caroline Cicilia Nababan, siswi kelas I SD Negeri 18 Rantau Selata
PENDIDIKAN
BENER MERIAH Pemerintah pusat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kawasan Tanah Gayo, Aceh. Dalam kurun wak
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebes
PEMERINTAHAN
MEDAN Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengajak mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi motor penggerak lahirny
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), diwarnai interup
NASIONAL
MEDAN Kuliah umum Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (15/7/2026), tak sekadar memb
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan mekanisme verifikasi dalam proses seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil)
NASIONAL