DPC PSI Binjai Selatan Hadiri Salat Iduladha Bersama Gubernur Sumut di Lapangan Merdeka Binjai
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
JAKARTA -Jaksa penuntut umum hari ini menegaskan penolakan mereka terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa Sandy Handika menyatakan bahwa bukti baru atau novum yang diajukan Jessica tidak sah dan tidak cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan.
“Permohonan Peninjauan Kembali ketiga ini tidak didukung oleh novum yang sah atau alasan yang cukup untuk membatalkan putusan yang telah dijatuhkan. Dengan demikian, kami meminta agar permohonan ini ditolak secara keseluruhan,” ujar Sandy saat memberikan jawaban atas memori PK Jessica.
Sandy menegaskan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya konflik antara Jessica dan Mirna, yang dimulai dari nasihat Mirna terkait hubungan pribadi Jessica. Dia menilai bahwa Jessica berusaha menyusun narasi dramatis tentang hubungan mereka untuk membenarkan tindakannya, yang berdasarkan keseluruhan proses persidangan terbukti sebagai perbuatan yang direncanakan dengan matang.
Narasi dan DistorsiDalam pernyataannya, jaksa Sandy menuduh bahwa upaya Jessica dan tim hukumnya untuk mengelabuhi fakta dan hukum dengan narasi yang penuh distorsi. “Pemohon PK ketiga ini berusaha menyajikan sejarah pertemanannya dengan korban seolah-olah hal tersebut dapat membenarkan perbuatannya,” ujarnya.
Sandy juga mengomentari rekaman CCTV dari Restoran Olivier yang menjadi salah satu bukti kunci dalam persidangan. Menurutnya, rekaman tersebut telah diperiksa oleh ahli digital forensik yang kompeten. Dia menyatakan bahwa tuduhan Jessica tentang adanya manipulasi dalam rekaman itu tidak berdasar dan hanya merupakan pengulangan yang dibungkus dengan narasi baru.
“Ini adalah usaha putus asa untuk menghindari tanggung jawab atas bukti kuat yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pemohon di lokasi kejadian,” tegasnya.
Kematian Mirna dan Bukti ForensikSandy menekankan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh racun sianida, dan hasil visum serta pemeriksaan toksikologi telah membuktikan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak adanya otopsi tidak mempengaruhi validitas temuan tersebut.
“Tidak adanya otopsi bukanlah kesalahan fatal dalam proses hukum ini, karena sudah terbukti bahwa kematian korban disebabkan oleh racun yang mematikan,” jelasnya.
Jaksa juga mengkritik pihak Jessica yang mengandalkan keterangan seorang ahli yang tidak memiliki relevansi dengan digital forensik. Sandy menyatakan bahwa klaim Rismon H Sianipar, yang tidak berkaitan dengan analisis digital, tidak dapat diterima sebagai bukti dalam PK ini.
Penegasan KeadilanMenutup pernyataannya, Sandy mengutip sebuah bijak tentang kezaliman yang akan terus ada jika orang baik berdiam diri. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak akan tinggal diam menghadapi upaya Jessica untuk memutarbalikkan fakta hukum.
“Dalam konteks hukum, terutama pada permohonan PK kasus ini, pesan tersebut sangat relevan. Kami harus mengungkapkan kebenaran dan menyanggah setiap upaya manipulasi yang dilakukan oleh pemohon,” katanya.
Jessica Wongso sebelumnya divonis 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna pada 2016. Sejak itu, dia telah mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, namun semuanya tidak berhasil. Pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat.
Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan PK Jessica dan mempertahankan putusan yang ada. Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga integritas sistem hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
(N/014)
BINJAI Ketua DPC PSI Binjai Selatan, Dilli Suganta Sembiring, menghadiri pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah yang digelar di Lapangan
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Raya Baitur
NASIONAL
JOKOWI Sekretaris Jenderal Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Damanik, menyatakan bahwa kegiatan Joko Widodo berkeliling ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa Masjid Istiqlal, Jakarta, menerima sejumlah hewan kurban dari masyarakat nonMus
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI Sugiono dalam forum Dewan Keamanan Perserikatan BangsaBangsa (PBB) menilai situasi di Palestina, khususnya
NASIONAL
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution merespons desakan pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik total
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan dua
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terus berada dalam tekanan dan semakin mendekati angka keramat versi warganet di kisaran Rp17.845 per dolar
EKONOMI
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan BTN Indonesia Fashion Week (IFW) 2026. Ajang fes
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapang
PEMERINTAHAN