BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
253 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri.

"Haniv diduga menerima pemberian uang yang terkait dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Asep.

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
komentar
beritaTerbaru