BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
250 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gratifikasi untuk Usaha Anak

Menurut KPK, gratifikasi pertama yang diterima oleh Haniv berkaitan dengan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand bernama FH POUR HOMME by Feby Haniv. Pada 5 Desember 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang berisi permintaan dana sponsorship untuk acara fashion show yang diselenggarakan oleh Feby.

Baca Juga:

Dalam email tersebut, Haniv meminta dana sebesar Rp 150 juta yang kemudian mengalir ke rekening milik Feby. Selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima oleh Feby untuk acara tersebut mencapai Rp 804 juta, yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
komentar
beritaTerbaru