BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
251 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penerimaan Gratifikasi Lain

Selain gratifikasi untuk acara fashion show, KPK juga menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014 hingga 2022. Salah satunya berasal dari transaksi melalui Budi Satria Atmadi, yang melakukan penempatan deposito atas nama pihak lain. Pencairan deposito tersebut kemudian mengalir ke rekening Haniv dengan jumlah sekitar Rp 14,08 miliar.

Baca Juga:

Selama periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan total nilai Rp 6,66 miliar.

Total Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
komentar
beritaTerbaru