BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 18:06 WIB
252 view
KPK Tetapkan Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus sebagai Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Muhammad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Asep menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai Rp 21,5 miliar, terdiri dari gratifikasi untuk acara fashion show sebesar Rp 804 juta, gratifikasi dalam bentuk valas sebesar Rp 6,66 miliar, dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp 14,08 miliar.

Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga:

Penangguhan Tindak Lanjut

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mencari bukti-bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi lainnya. Haniv kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
KPK Bongkar Dugaan Pembelian Jet Pribadi Pakai Uang Korupsi Pemprov Papua, Dibawa 19 Koper Tunai
Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Pemerintah RI Siap Lakukan Ekstradisi
komentar
beritaTerbaru