
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (25/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pegawai negeri.
"Haniv diduga menerima pemberian uang yang terkait dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Asep.
Baca Juga:
Gratifikasi untuk Usaha Anak
Baca Juga:
Menurut KPK, gratifikasi pertama yang diterima oleh Haniv berkaitan dengan usaha anaknya, Feby Paramita, yang memiliki usaha fashion brand bernama FH POUR HOMME by Feby Haniv. Pada 5 Desember 2016, Haniv diduga mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, yang berisi permintaan dana sponsorship untuk acara fashion show yang diselenggarakan oleh Feby.
Dalam email tersebut, Haniv meminta dana sebesar Rp 150 juta yang kemudian mengalir ke rekening milik Feby. Selama tahun 2016 hingga 2017, total dana yang diterima oleh Feby untuk acara tersebut mencapai Rp 804 juta, yang berasal dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.
Penerimaan Gratifikasi Lain
Selain gratifikasi untuk acara fashion show, KPK juga menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing (valas) pada periode 2014 hingga 2022. Salah satunya berasal dari transaksi melalui Budi Satria Atmadi, yang melakukan penempatan deposito atas nama pihak lain. Pencairan deposito tersebut kemudian mengalir ke rekening Haniv dengan jumlah sekitar Rp 14,08 miliar.
Selama periode 2013-2018, Haniv juga melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dengan total nilai Rp 6,66 miliar.
Total Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
Asep menjelaskan bahwa total gratifikasi yang diterima oleh Haniv mencapai Rp 21,5 miliar, terdiri dari gratifikasi untuk acara fashion show sebesar Rp 804 juta, gratifikasi dalam bentuk valas sebesar Rp 6,66 miliar, dan penempatan deposito di BPR sebesar Rp 14,08 miliar.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penangguhan Tindak Lanjut
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan mencari bukti-bukti tambahan terkait penerimaan gratifikasi lainnya. Haniv kini terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(kp/n14)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal