BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Vonis Iqlima Kim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Suci - Kamis, 21 Agustus 2025 14:54 WIB
Vonis Iqlima Kim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan, Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Iqlima Kim & hotman paris (foto: canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Iqlima Kim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana kembali," ujar Sofie.

Baca Juga:

Selain hukuman percobaan, Iqlima juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Juga:

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah bahwa tindakan Iqlima dianggap telah merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," jelas salah satu hakim anggota.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Iqlima Kim bersama pengacara Razman Arif Nasution menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima mengaku sebagai asisten pribadi Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim membantah telah mengalami pelecehan dan bahkan menyatakan Razman bukan kuasa hukumnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Masuki Babak Baru! Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Segera Diumumkan
Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa, Kejagung Diminta Segera Eksekusi
Hotman Paris Ingatkan Penggemar Nikita Mirzani Fokus pada Pasal dan Hindari Emosi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan?
Andre Rosiade Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Pilih Damai dengan Dua Akun Sosial Media
Bareskrim Ambil Sampel DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hasil Ditunggu Tiga Pekan
Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
komentar
beritaTerbaru