
Kepsek Dinonaktifkan, Wagub Banten Tekankan Pentingnya Kepala Sekolah Ciptakan Sekolah Aman
BANTEN Polemik dugaan kekerasan yang menimpa Kepala SMAN 1 Cimarga, DP, memicu tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. ads
PendidikanJAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Iqlima Kim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana kembali," ujar Sofie.
Selain hukuman percobaan, Iqlima juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah bahwa tindakan Iqlima dianggap telah merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," jelas salah satu hakim anggota.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Iqlima Kim bersama pengacara Razman Arif Nasution menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima mengaku sebagai asisten pribadi Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim membantah telah mengalami pelecehan dan bahkan menyatakan Razman bukan kuasa hukumnya.
BANTEN Polemik dugaan kekerasan yang menimpa Kepala SMAN 1 Cimarga, DP, memicu tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. ads
PendidikanSUKABUMI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membagikan teknologi microbubble aerator, alat pembuat gelembung halus di kolam ya
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai
EkonomiTAPANULI SELATAN Suasana di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Selatan memanas pada Selasa (14/10/2025) saat puluhan war
PolitikTANJUNGBALAI Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari Kompol Dedi Kurniawan saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara. adsens
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Aceh untuk Palestina menggelar aksi solidaritas di Halaman Masjid Raya
PeristiwaJAKARTA UTARA Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara, Kolonel Inf H. Dony Gredinand, S.H., M.Tr.(Han)., M.I.Pol., mengunjungi Akademi Indones
PendidikanJAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia melalui Program Magang Nasiona
PemerintahanJAKARTA Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan ba
EkonomiJAKARTA Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi UndangUndang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pem
Politik