BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Pemprov DKI Buka Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 16:06 WIB
Pemprov DKI Buka Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi. (Foto: AI/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Surat keterangan ini tidak dapat digantikan dengan kontrak kerja.

Proses pengajuan KPJ dilakukan melalui beberapa tahap:

-Pengajuan secara daring atau luring oleh pekerja/perusahaan/serikat pekerja ke DTKTE

-Verifikasi dokumen oleh DTKTE

-Data yang lolos dikirim ke Bank DKI untuk diverifikasi sistem

Pembuatan rekening dan kartu oleh Bank DKI

-Pengambilan kartu di cabang Bank DKI sesuai lokasi yang ditentukan

KPJ bisa diajukan secara individu maupun kolektif oleh perusahaan atau serikat pekerja.

Siapa yang Bisa Mengajukan?

Kriteria peserta KPJ antara lain:

-Warga dengan KTP DKI Jakarta

-Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau yayasan di wilayah DKI Jakarta

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tren Warga Aceh Berobat Sambil Berwisata ke Malaysia Meningkat
Tawakkal Specialist Hospital Malaysia Gelar Seminar Kesehatan “Hidup Bebas Nyeri” di Banda Aceh
DPRD Madina Sampaikan 35 Rekomendasi LKPJ 2024, Wabup Atika: Jadi Acuan Perbaikan Pemerintahan
Bobby Nasution Apresiasi Rekomendasi DPRD Sumut atas LKPj 2024: Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Pemkab Tapanuli Tengah Terima Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024
DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna,Bahas PAD Tahun 2024.
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru