Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Komisioner KPU Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah Hasyim diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindakan asusila.
Penunjukan Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU diumumkan pada Kamis (4/7) setelah melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh enam Komisioner KPU. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan bahwa Afifuddin akan menjabat sebagai Plt Ketua KPU hingga ditunjuknya ketua definitif yang baru.
Afifuddin mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan dan meminta dukungan dari rekan-rekannya di KPU serta masyarakat untuk menjalankan tugas yang berat ini. “Ya, memang jadi Anggota dan Ketua KPU kan berat, masa orang berat kita bilang ringan. Nah, kita mau menjelaskan karena berat maka kita butuh dukungan teman-teman,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Afifuddin menekankan pentingnya dukungan dalam mengemban tugas berat ini. “Kita sadar betul posisi kita mengemban tugas yang sangat berat maka dari awal kami sampaikan kami butuh dukungan teman-teman sekalian,” tambahnya.
Sementara itu, Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan dari jabatannya, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. Dalam jumpa pers yang diadakan pada Rabu (3/7) petang, Hasyim menyatakan bahwa ia merasa bersyukur karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu. “Saya sampaikan, ucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya.
Hasyim diberhentikan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa ia melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP menilai Hasyim terbukti gagal menjaga kehormatan dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran ini terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang korban perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, pada Pemilu 2024.
Dalam sidang putusan, DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar Pasal 6 ayat 1, Pasal 17 ayat 1, Pasal 12 ayat a, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf e Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
Meskipun keputusan DKPP sudah final, pemberhentian Hasyim secara formal masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo. Hasyim dinilai telah merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap KPU, yang seharusnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pernyataannya, Hasyim juga mengungkapkan bahwa tugas sebagai Ketua KPU memang sangat berat dan penuh tanggung jawab. Ia berharap agar penggantinya dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga integritas KPU. “Menjadi penyelenggara Pemilu adalah tugas yang berat dan penuh tanggung jawab. Saya berharap pengganti saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik dan menjaga integritas KPU,” ujarnya.
Kini, Mochammad Afifuddin dihadapkan dengan tugas berat untuk memimpin KPU dan mempersiapkan Pemilu yang adil, jujur, dan transparan. Tantangan besar menanti di tengah dinamika politik yang semakin kompleks. Dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL