Megawati Bertemu Xanana Gusmão di Dili, Tawarkan Tiga Bidang Kerja Sama Strategis kepada Timor Leste
DILI Presiden ke5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Timor Leste, Kay Ral
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Dalam diskusi menjelang perayaan Pekan Anti Penyiksaan dengan tema ‘Stop Penyiksaan, Tegakkan HAM’, Komnas Perempuan menyoroti peningkatan perlindungan terhadap perempuan dari tindak penyiksaan. Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), disampaikan bahwa selama tahun 2023 hanya tercatat tiga kasus penyiksaan terhadap perempuan.
Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa meskipun masih ada tantangan seperti overcapacity di beberapa lembaga, terdapat perbaikan signifikan dalam sepuluh tahun terakhir ini. “Kami melihat ada perbaikan kondisi yang cukup berarti, namun masih ada ruang untuk peningkatan, terutama dalam mengatasi stigma dan diskriminasi terhadap kelompok yang rentan seperti teman-teman transpuan,” ujarnya.
Menyoroti kasus-kasus yang terjadi pada tahun lalu, Andy menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup penyiksaan fisik, seksual, dan perlakuan buruk lainnya. Salah satunya adalah kasus di Jawa Barat di mana seorang perempuan dituduh menyalahgunakan uang perusahaan dan dipaksa untuk membuat pengakuan di bawah tekanan. Kasus lain termasuk pemandu karaoke yang dipersekusi oleh massa dan penyiksaan seksual terhadap seorang transpuan.
Andy juga menegaskan pentingnya kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari penyiksaan, sesuai dengan Pasal 28G ayat 2 dan Pasal 28I ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) merupakan langkah penting untuk menegakkan standar internasional dalam perlindungan HAM,” tambahnya.
Diskusi ini juga membahas revisi KUHAP yang direncanakan akan menguatkan larangan terhadap penyiksaan. Andy berharap peringatan Pekan Anti Penyiksaan tahun 2024 ini dapat mengajak publik untuk lebih terlibat dalam pengawasan dan advokasi kebijakan perlindungan HAM.
Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi menjadi negara yang bebas dari segala bentuk penyiksaan, penghukuman, dan perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi. “Kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan hak asasi manusia yang lebih baik di Indonesia,” tutup Andy.
Peringatan Pekan Anti Penyiksaan tahun ini tidak hanya sekadar upacara, tetapi momentum untuk menguatkan komitmen nasional dan memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.
(N/014)
DILI Presiden ke5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Timor Leste, Kay Ral
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar R
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kepala daerah dan aparat keamanan ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL
JAKARTA Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah me
SOSOK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong seluruh pengelola media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama jajaran Kementerian Koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi
EKONOMI
SUKABUMI Ekspedisi Cicatih Elpala memasuki etape ketiga dengan menyusuri aliran Sungai Cicatih di kawasan Leuwi Lalay, Sukabumi, Jawa Ba
NASIONAL
JAKARTA Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menilai pembenahan tata kelola agraria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., menilai ego sektoral di kalangan aparat penegak hukum (APH)
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sebuah rumah kos di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga dijadikan gudang p
HUKUM DAN KRIMINAL