Pemkab Batu Bara Tegaskan Transformasi Batra Berjaya Demi Penguatan BUMD dan Peningkatan PAD
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BITVONLINE.COM -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) – mereka adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Namun, berapa sebenarnya gaji yang mereka terima?
Menjadi anggota panitia badan adhoc KPU dalam Pilkada bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain tanggung jawab besar, mereka juga menghadapi risiko dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, PLN telah menetapkan besaran gaji, tunjangan, dan biaya perlindungan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024.
Terkait besaran gaji, gaji pokok anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Berikut rinciannya:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Ketua: Rp 2.500.000 Anggota: Rp 2.200.000 Sekretaris: Rp 1.850.000 Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000Panitia Pemungutan Suara (PPS):
Ketua: Rp 1.500.000 Anggota: Rp 1.300.000 Sekretaris: Rp 1.150.000 Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
Ketua: Rp 900.000 Anggota: Rp 850.000 Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
Rp 1.000.000Selain gaji pokok, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan tunjangan perlindungan. Ini penting untuk melindungi para petugas badan adhoc dari risiko kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Rincian biayanya sebagai berikut:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000Bagi yang ingin menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) asli, memiliki usia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tidak menjadi anggota partai politik, dan mempunyai domisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
Jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan sesuai dengan Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tahapan Pilkada meliputi pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Dengan besaran gaji dan tunjangan yang telah diatur, diharapkan para anggota panitia Pilkada 2024 dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan penuh dedikasi demi terlaksananya Pilkada yang adil dan demokratis.
(N/014)
BATU BARA DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum FraksiFraksi
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menempatkan sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga (K
EKONOMI
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sejumlah tokoh ekonomi nasional yang terdiri dari mantan menteri hingga eks Gubernur Bank
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat ke l
EKONOMI
LANGKAT Seorang pemuda bernama M Sahili alias MS (21) tewas usai dikeroyok dan ditusuk sekelompok pria di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus ekspor sumber daya alam
NASIONAL
BANTUL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan ekonomi Indonesia sedang lesu di tengah maraknya keluhan soal sulitnya l
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mendesak pemerintah Indonesia membawa kasus dugaan penyiksaan terhadap sembilan warga neg
INTERNASIONAL
JAKARTA Majelis Etik Ombudsman RI akan memeriksa Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kod
NASIONAL