Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menitipkan sejumlah pesan kepada Menko Polhukam yang baru dilantik, Hadi Tjahjanto. Tito menyampaikan bahwa masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam usai serah-terima jabatan pada Rabu (21/2/2024), Tito Karnavian menyatakan bahwa sejak awal tugasnya pada tanggal 3 Februari, fokus utama adalah membantu penyelenggara dan pengawas Pemilu untuk memastikan keamanan dan kelancaran jalannya pemilu, tanpa mengambil alih, namun memantau dengan cermat.
Beberapa pekerjaan rumah yang disebutkan Tito antara lain penyelesaian masalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau yang lebih dikenal dengan BLBI, serta penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dia juga menyebutkan tentang keberadaan Satgas BLBI yang masih aktif hingga saat ini.
Tito menekankan bahwa jajaran Kemenko Polhukam telah berperan penting dalam mengawal jalannya Pemilu 2024, yang berjalan relatif aman dan lancar. Dia menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan yang terbesar dalam satu hari di seluruh dunia, dan menyoroti pentingnya kerja keras yang dilakukan untuk memastikan keselamatan dan ketertiban selama proses demokrasi berjalan.
Dalam perspektifnya sebagai Plt Menko Polhukam pada masa puncak Pemilu pada 14 Februari, Tito menilai bahwa proses Pemilu telah berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
Kesimpulannya, serah-terima jabatan antara Tito Karnavian dan Hadi Tjahjanto mencerminkan kontinuitas dalam upaya penegakan hukum, penanganan kasus-kasus penting, serta pengawalan terhadap proses demokrasi di Indonesia.
(k/09)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL