Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
Medan – PDIP Sumatera Utara mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, menyambut baik putusan tersebut sebagai langkah penting dalam mengembalikan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurut Rapidin, keputusan MK ini membawa semangat pengembalian sistem demokrasi yang lebih menghargai suara rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. “Suara rakyat adalah suara Tuhan,” ujar Rapidin dalam wawancaranya dengan media, Kamis (2/1/2025). Lebih lanjut, Rapidin juga menilai MK kini menjadi lembaga yang lebih kredibel setelah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden pada pemilu 2024 lalu. “Dengan kepemimpinan yang baru, MK menunjukkan pandangan jauh ke depan agar demokrasi Indonesia tidak terbunuh,” kata Rapidin.
Meski demikian, Rapidin mengingatkan pentingnya penambahan aturan untuk memperkuat keputusan ini. Menurutnya, tanpa adanya pengaturan yang tepat, keputusan tersebut berpotensi menyebabkan polarisasi di masyarakat, karena memungkinkan lebih banyak calon presiden yang dapat mencalonkan diri. Ia khawatir hal ini bisa memicu praktik transaksional dan politik uang, yang semakin merugikan demokrasi Indonesia. “Semakin banyak calon presiden bisa menambah keributan, apalagi jika tidak terkelola dengan baik. Harus ada aturan tambahan untuk mencegah politik dagang sapi. Kita berharap MK bisa mengawasi dan mengevaluasi dampak dari perubahan ini,” tambah Rapidin. Pada Kamis (2/1/2025), MK mengeluarkan keputusan menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan yang menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan keputusan ini, partai politik kini tidak lagi dibatasi oleh ambang batas tertentu dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang layak untuk bertarung di pemilu mendatang.Rapidin berharap, meskipun keputusan MK ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi Indonesia, evaluasi dan perbaikan aturan harus tetap dilakukan agar pemilihan presiden ke depan berjalan lebih kondusif dan tidak memunculkan ketegangan sosial yang bisa merusak stabilitas politik. “Semoga pemilu presiden mendatang lebih demokratis dan berjalan dengan lebih baik,” tutup Rapidin.
(CHRISTIE)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN