Pengacara Eks Menag Yaqut: Jokowi Perlu Dihadirkan untuk Jelaskan Asal Kuota Haji Tambahan
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah atau Lebaran 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Penetapan tersebut diumumkan setelah sidang isbat yang digelar di kantor pusat Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/3/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers, mengatakan, "1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin 31 Maret 2025. Jadi malam ini masih tetap melakukan tarawih."
Dengan keputusan ini, Hari Raya Idulfitri kali ini bersamaan dengan penetapan yang sudah lebih dulu ditetapkan oleh Muhammadiyah.
Sebelumnya, Muhammadiyah juga menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin (31/3/2025).
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal Syawal, yang sesuai dengan anjuran dalam Islam.
Penetapan ini juga selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, yang menyatakan bahwa penetapan awal bulan dilakukan berdasarkan metode hisab dan rukyah oleh Pemerintah Indonesia.
Abu Rokhmad menjelaskan lebih lanjut bahwa konjungsi atau ijtimak terjadi pada 29 Maret 2025 pukul 17.57.58 WIB. Berdasarkan data astronomi, posisi hilal pada saat terbenam matahari di Indonesia berkisar antara minus tiga di Papua dan minus satu di Aceh.
Mekanisme rukyatul hilal atau pemantauan hilal rencananya akan dilakukan di 33 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Namun, di Provinsi Bali, kegiatan rukyatul hilal tidak akan dilaksanakan karena bertepatan dengan perayaan Nyepi. "Kita saling menghormati," ungkap Abu Rokhmad terkait keputusan tersebut.
Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Salat Idulfitri pada hari yang sama, yaitu Senin, 31 Maret 2025.
(bs/n14)
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, meminta Presiden ke7 J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengaitkan langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempersoalkan ijazah Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Kader Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, Achmad Hidayat, resmi dipecat dari keanggotaan partai pa
POLITIK
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) membawa riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto dalam polemik mengenai syarat pendidikan Wakil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo berjanji menyumbangkan uang ganti rugi Rp5 juta yang diperolehnya melalui
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kement
HUKUM DAN KRIMINAL
KUTACANE Puluhan warga bersama personel TNI Kodim 0108/Agara menguji kekuatan Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan
NASIONAL
KUALA LUMPUR Mantan Menteri Urusan Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom, 65 tahun, didakwa terkait dugaan penggelapan dana Tabung Haji seb
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegur mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya bebas setelah menjalani hukuman empat bulan di Lapas Perempua
HUKUM DAN KRIMINAL