BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Tak Mampu Ganti Utang Puasa Ramadhan? Ini Besaran Fidyah dan Cara Bayarnya

Adelia Syafitri - Jumat, 04 April 2025 18:32 WIB
198 view
Tak Mampu Ganti Utang Puasa Ramadhan? Ini Besaran Fidyah dan Cara Bayarnya
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat mulai mencari informasi mengenai ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

Fidyah sendiri berasal dari kata Fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Baca Juga:

Menurut Kementerian Agama (Kemenag), fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan juga tidak mampu menggantinya di hari lain karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau bagi ibu hamil dan menyusui dengan pertimbangan medis.

Baca Juga:

Besaran Fidyah Berdasarkan Mazhab

Besaran fidyah berbeda menurut beberapa pendapat ulama:

- Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram (0,75 kg).

- Menurut ulama Hanafiyah: sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg makanan pokok, umumnya beras di Indonesia).

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, atau dalam bentuk uang tunai yang setara.

Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak:

30 x 1,5 kg = 45 kg makanan pokok, atau

Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000 (untuk wilayah Jabodetabek, sesuai ketetapan BAZNAS RI 2025).

Fidyah bisa diberikan kepada satu orang fakir miskin setiap hari, atau sekaligus kepada beberapa orang.

Misalnya, diberikan kepada 2 orang masing-masing sebanyak 15 kali fidyah.

Niat Membayar Fidyah

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

Nawaitu an ukhrija hadzihil Fidyah fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan Fidyah ini fardhu karena Allah."

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

- Orang tua yang sudah sangat renta

- Orang sakit parah yang tidak memiliki harapan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayi, atas rekomendasi medis

Untuk wilayah di luar Jabodetabek, konversi fidyah dalam bentuk uang dapat merujuk pada keputusan kantor wilayah Kemenag atau BAZNAS masing-masing daerah.

Dengan memahami ketentuan fidyah ini, umat Muslim dapat tetap menjalankan kewajiban Ramadhan secara syar'i meski dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

(tb/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru