
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalBITVONLINE.COM -Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat mulai mencari informasi mengenai ketentuan fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Fidyah sendiri berasal dari kata Fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Baca Juga:
Menurut Kementerian Agama (Kemenag), fidyah diberikan oleh orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan dan juga tidak mampu menggantinya di hari lain karena kondisi tertentu, seperti usia lanjut, sakit menahun, atau bagi ibu hamil dan menyusui dengan pertimbangan medis.
Baca Juga:
Besaran Fidyah Berdasarkan Mazhab
Besaran fidyah berbeda menurut beberapa pendapat ulama:
- Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: sebesar 1 mud gandum atau sekitar 675 gram (0,75 kg).
- Menurut ulama Hanafiyah: sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg makanan pokok, umumnya beras di Indonesia).
Cara Membayar Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras, atau dalam bentuk uang tunai yang setara.
Sebagai contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak:
30 x 1,5 kg = 45 kg makanan pokok, atau
Rp60.000 x 30 hari = Rp1.800.000 (untuk wilayah Jabodetabek, sesuai ketetapan BAZNAS RI 2025).
Fidyah bisa diberikan kepada satu orang fakir miskin setiap hari, atau sekaligus kepada beberapa orang.
Misalnya, diberikan kepada 2 orang masing-masing sebanyak 15 kali fidyah.
Niat Membayar Fidyah
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
Nawaitu an ukhrija hadzihil Fidyah fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan Fidyah ini fardhu karena Allah."
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
- Orang tua yang sudah sangat renta
- Orang sakit parah yang tidak memiliki harapan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayi, atas rekomendasi medis
Untuk wilayah di luar Jabodetabek, konversi fidyah dalam bentuk uang dapat merujuk pada keputusan kantor wilayah Kemenag atau BAZNAS masing-masing daerah.
Dengan memahami ketentuan fidyah ini, umat Muslim dapat tetap menjalankan kewajiban Ramadhan secara syar'i meski dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
(tb/a)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal