Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN— Umat Islam di seluruh dunia tengah memasuki momen penting dalam kalender Hijriah, yakni Hari Tasyrik, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, atau tiga hari setelah perayaan Idul Adha.
Hari Tasyrik merupakan bagian dari rangkaian Hari-Hari Besar Islam yang memiliki keistimewaan tersendiri.
Dalam ajaran Islam, hari-hari ini dimuliakan sebagai momen untuk berzikir, bertakbir, dan memperbanyak amalan baik, sekaligus sebagai penanda selesainya ritual penyembelihan hewan kurban.
Larangan Puasa di Hari Tasyrik
Salah satu hal penting yang membedakan Hari Tasyrik dari hari-hari lain adalah larangan berpuasa.
Rasulullah SAW menyebut Hari Tasyrik sebagai "hari makan, minum, dan mengingat Allah" (HR. Muslim).
Oleh karena itu, umat Islam dilarang berpuasa pada tiga hari ini, sebagai bentuk penghormatan terhadap momen kebersamaan dan syukur setelah berkurban.
Momentum Perkuat Ukhuwah
Selain bernilai ibadah, Hari Tasyrik juga menjadi momentum untuk mempererat ukhuwah islamiyah.
Dalam banyak masyarakat Muslim, hari-hari ini digunakan untuk mengunjungi kerabat, berbagi daging kurban, dan melakukan doa bersama di masjid.
Seruan untuk Tidak Melupakan Nilai Sosial Kurban
Momentum Hari Tasyrik juga menjadi pengingat agar nilai sosial dari ibadah kurban tidak hanya berhenti pada ritual.
Daging kurban seharusnya benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan, sebagai bentuk nyata dari ajaran Islam yang menekankan keadilan sosial dan solidaritas umat.
Hari Tasyrik bukan sekadar kelanjutan dari Idul Adha, melainkan bagian penting dari kesempurnaan ibadah.
Ia mengajarkan makna syukur, kebersamaan, dan empati.
Semoga semangat Hari Tasyrik tahun ini membawa keberkahan dan memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.*
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA