BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang Macet UMKM, Menunggu Juknis dan RUPS

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 15:50 WIB
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang Macet UMKM, Menunggu Juknis dan RUPS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar yang diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghapus utang macet yang membebani mereka. Kebijakan ini, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tengah dalam proses penyelesaian teknis untuk bisa segera direalisasikan.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa penghapusan utang macet bagi UMKM masih menunggu sejumlah langkah administratif. Salah satunya adalah terbitnya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak), yang harus diselesaikan oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setelah itu, kebijakan ini akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk disahkan dan diterapkan.

“Kami masih dalam proses verifikasi oleh bank-bank Himbara. Ada mekanisme internal yang harus dijalankan oleh mereka, seperti pembuatan juklak dan juknis yang akan dibawa ke RUPS untuk disetujui,” ujar Maman Abdurrahman dalam konferensi pers, Senin (2/12/2024).

Menurut Maman, bank memiliki prosedur internal yang harus diselesaikan untuk menjalankan kebijakan ini. Proses tersebut mencakup pembuatan juknis dan juklak serta pengesahannya dalam RUPS, yang akan menjadi dasar implementasi penghapusan utang macet tersebut.

Meski masih dalam tahap proses, Maman menekankan bahwa sejauh ini tidak ada kendala besar dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah berharap agar program penghapusan utang macet bagi UMKM dapat terealisasi dalam waktu kurang dari enam bulan, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

“Harapannya, penghapusan utang macet UMKM ini dapat segera terealisasi. Kalau merujuk pada PP yang ditandatangani Pak Prabowo, proses ini harus selesai dalam waktu enam bulan. Kami targetkan sebelum itu semua sudah terealisasi,” tambah Maman.

Sampai saat ini, diperkirakan sekitar 70.000 pelaku usaha UMKM sudah terdaftar dalam program penghapusan utang ini. Maman menyebut bahwa proses verifikasi terhadap data pelaku usaha tersebut hampir rampung, dan kini hanya tinggal menunggu eksekusi dari bank-bank pelat merah untuk memulai penghapusan tagihan.

“Data yang sudah diverifikasi dan siap untuk dieksekusi ada sekitar 70 ribu pengusaha UMKM. Setelah eksekusi dimulai, proses ini akan berjalan dengan lancar,” terang Maman.

Kebijakan penghapusan utang macet ini diharapkan dapat meringankan beban bagi banyak pelaku UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan dalam membayar utang mereka. Program ini juga diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan usahanya tanpa terbebani oleh masalah utang.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru