Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Sholat dipandang sebagai pilar utama dalam ajaran Islam.
Selain menjadi rukun Islam kedua, ibadah ini diyakini memiliki kedudukan fundamental yang menentukan kualitas keberagamaan seorang Muslim.
Tidak mengherankan apabila konsekuensi meninggalkan sholat dinilai sangat berat, bahkan mampu menggugurkan amal ibadah lain yang dilakukan.
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 43, Allah SWT memerintahkan umat Muslim untuk menegakkan sholat, menunaikan zakat, dan rukuk bersama orang-orang yang rukuk.
Perintah ini menegaskan posisi sholat sebagai amalan yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun bagi seorang Muslim yang berakal dan baligh.
Merujuk pada penjelasan Yulian Purnama dalam buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat!, seseorang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya dipandang keluar dari Islam.
Pandangan tersebut berdasar pada ijma ulama yang secara tegas menyatakan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban sholat tergolong perbuatan yang membatalkan iman.
Sebuah riwayat dari Jabir bin Abdillah yang dicatat dalam Shahih Muslim juga menegaskan bahwa batas antara keimanan dan kekufuran terletak pada sholat.
Hadits ini sering dijadikan rujukan dalam menekankan betapa sentralnya ibadah tersebut dalam kehidupan religius seorang Muslim.
Selain sebagai rangkaian perintah Allah, sholat juga mengandung bacaan-bacaan yang memiliki makna mendalam.
Abu Ustman Kharisman dalam bukunya, Memahami Makna Bacaan Shalat, menyebutkan bahwa memahami arti setiap ucapan dalam sholat akan mengubah ibadah tersebut dari sekadar rutinitas menjadi dialog spiritual dengan Allah.
Mulai dari takbiratul ihram, seorang Muslim mengakui kebesaran Allah sebagai pembuka sholat.
Pada bagian inti, surah Al-Fatihah menjadi titik temu antara hamba dan Tuhannya.
Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan bahwa tiap ayat Al-Fatihah mendapat jawaban langsung dari Allah, menunjukkan kedekatan hubungan spiritual yang terjalin dalam sholat.
Di antara gerakan-gerakan lain—rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud—bacaan yang diucapkan senantiasa memuat pujian, permohonan ampun, serta pengagungan kepada Allah.
Pada penghujung sholat, tasyahud dan salam menjadi penutup yang menegaskan kembali inti ibadah: ketundukan dan keselamatan bagi sesama.
Lebih dari sekadar kewajiban, para ulama menilai sholat sebagai sarana untuk menghadirkan kesadaran spiritual. Meninggalkan sholat berarti memutus jembatan antara manusia dan nilai-nilai ilahiah. Karena itu, memahami bacaan dan gerakan sholat dianggap sebagai cara memperdalam pengalaman ibadah.*
(d/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL