BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Ketiduran hingga Lewat Waktu Salat, Apakah Harus Segera Qodho?

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Agustus 2026 07:55 WIB
Ketiduran hingga Lewat Waktu Salat, Apakah Harus Segera Qodho?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Qodho salat menjadi salah satu bentuk keringanan atau rukhsah dalam Islam bagi umat Muslim yang tertinggal menunaikan salat wajib karena kondisi tertentu.

Secara bahasa, qodho berarti menunaikan sesuatu yang tertinggal.

Dalam fikih, qodho salat berarti menunaikan kembali salat wajib yang ditinggalkan atau terlewat dari waktunya.

Baca Juga:

Pertanyaan mengenai qodho salat kerap muncul ketika seseorang tertidur hingga melewatkan waktu salat.

Lantas, apakah orang yang ketiduran harus segera mengqodho salat setelah terbangun?

Ahmad Sarwat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan menjelaskan bahwa qodho salat dilakukan ketika seseorang tidak mengerjakan salat karena hal yang tidak dapat dihindari.

Kondisi tersebut antara lain tertidur, kesiangan, sakit, kecelakaan, lupa, dan keadaan lainnya.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

"Jika salah seorang dari kalian tidak salat karena tertidur atau karena lupa maka salatlah (qodho) tatkala teringat, sesungguhnya Allah SWT berfirman: "Dirikanlah salat untuk mengingatku." (HR Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, seorang Muslim yang tertidur hingga melewati waktu salat dan kemudian terbangun harus segera menunaikan salat yang tertinggal atau mengqodhonya.

Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunggu masuknya waktu salat berikutnya untuk mengganti salat yang terlewat karena ketiduran.

Apakah Ketiduran hingga Meninggalkan Salat Berdosa?

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MUI Tegaskan Hukum Pria Kenakan Busana Perempuan dalam Karnaval 17 Agustus: Haram!
Jangan Diabaikan, 5 Kondisi Rumah Ini Disebut Membuat Malaikat Enggan Masuk
Merambah Jalan Keabadian, Ini 7 Bekal yang Perlu Dipersiapkan Setiap Muslim
Siapa Pengganti Ayah sebagai Wali Nikah? Ini Urutannya dalam Islam
Empat Karakter Mukhbitin, Bekal Menjadi Mukmin yang Lebih Baik
Wali Kota Tanjungbalai Gandeng Muslimat Al Washliyah, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru