BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Ketiduran hingga Lewat Waktu Salat, Apakah Harus Segera Qodho?

Adelia Syafitri - Selasa, 11 Agustus 2026 07:55 WIB
Ketiduran hingga Lewat Waktu Salat, Apakah Harus Segera Qodho?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Qodho salat menjadi salah satu bentuk keringanan atau rukhsah dalam Islam bagi umat Muslim yang tertinggal menunaikan salat wajib karena kondisi tertentu.

Secara bahasa, qodho berarti menunaikan sesuatu yang tertinggal.

Dalam fikih, qodho salat berarti menunaikan kembali salat wajib yang ditinggalkan atau terlewat dari waktunya.

Baca Juga:

Pertanyaan mengenai qodho salat kerap muncul ketika seseorang tertidur hingga melewatkan waktu salat.

Lantas, apakah orang yang ketiduran harus segera mengqodho salat setelah terbangun?

Ahmad Sarwat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan menjelaskan bahwa qodho salat dilakukan ketika seseorang tidak mengerjakan salat karena hal yang tidak dapat dihindari.

Kondisi tersebut antara lain tertidur, kesiangan, sakit, kecelakaan, lupa, dan keadaan lainnya.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada hadis Rasulullah SAW:

"Jika salah seorang dari kalian tidak salat karena tertidur atau karena lupa maka salatlah (qodho) tatkala teringat, sesungguhnya Allah SWT berfirman: "Dirikanlah salat untuk mengingatku." (HR Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, seorang Muslim yang tertidur hingga melewati waktu salat dan kemudian terbangun harus segera menunaikan salat yang tertinggal atau mengqodhonya.

Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunggu masuknya waktu salat berikutnya untuk mengganti salat yang terlewat karena ketiduran.

Apakah Ketiduran hingga Meninggalkan Salat Berdosa?

Persoalan lain yang sering muncul adalah apakah seseorang berdosa ketika salatnya terlewat karena tertidur.

Menurut Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji' 'ala Madzhabi Imam Al-Syafi'i yang dinukil dari NU Online, mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan salat karena ketidaksengajaan tidak dibebani dosa.

Namun, kewajiban mengganti salat tersebut tetap ada.

"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat dituntut untuk mengqodhonya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan salat karena uzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqodhonya, sedangkan bagi yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqodhonya," tulisnya.

Artinya, ketiduran yang benar-benar tidak disengaja berbeda dengan meninggalkan salat secara sengaja.

Orang yang salatnya terlewat karena tidur tetap harus menggantinya setelah terbangun.

Tata Cara Qodho Salat

Dilansir dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Nor Hadi, qodho salat terbagi menjadi dua, yaitu qodho seluruh bagian salat dan qodho sebagian salat.

Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pendapat ulama.

Menurut Imam Malik, salat yang diqodho, baik ketika seseorang dalam keadaan mukim maupun safar, dilaksanakan seperti salat orang mukim tanpa memedulikan kondisi ketika waktu salat tersebut terlewat.

Sementara itu, Imam Syafi'i berpandangan bahwa qodho harus dilakukan dengan jumlah rakaat yang lengkap, baik seseorang mengingat salat yang tertinggal ketika sedang mukim maupun safar.

Ada pula pendapat yang berpegang pada hadis yang menyatakan bahwa pelaksanaan qodho mengikuti keadaan ketika seseorang mengingat salat yang tertinggal.

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang mukim ketika mukim dan orang yang sedang safar ketika mengingatnya dalam keadaan safar.

Contoh Mengqodho Salat Asar yang Terlewat

Sebagai contoh, seseorang tertidur dan tidak sengaja melewatkan salat Asar.

Ia kemudian terbangun ketika waktu Magrib telah masuk dan baru menyadari bahwa salat Asar belum dikerjakan.

Dalam kondisi tersebut, ia harus segera mengerjakan salat Asar yang tertinggal kemudian melaksanakan salat Magrib.

Namun, apabila waktu Magrib sudah sangat sempit dan dikhawatirkan salat Magrib ikut terlewat jika mendahulukan qodho Asar, maka salat Magrib didahulukan.

Setelah itu, barulah salat Asar yang tertinggal dikerjakan.

Niat Qodho Salat

Berikut niat qodho salat wajib yang dapat digunakan sesuai salat yang tertinggal.

1. Niat Qodho Salat Subuh

أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Subuh dua rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."

2. Niat Qodho Salat Zuhur

أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Zuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."

3. Niat Qodho Salat Asar

أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Asar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."

4. Niat Qodho Salat Magrib

أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Magrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."

5. Niat Qodho Salat Isya

أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.

Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."

Pada dasarnya, bagi seseorang yang benar-benar tertidur atau lupa hingga salat terlewat, salat tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.

Setelah terbangun atau teringat, salat yang tertinggal segera dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mengenai tata cara qodho salat memiliki perbedaan pendapat di antara ulama.

Karena itu, umat Muslim dapat mengikuti pandangan ulama atau mazhab yang menjadi rujukan dalam menjalankan ibadah.* (d/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MUI Tegaskan Hukum Pria Kenakan Busana Perempuan dalam Karnaval 17 Agustus: Haram!
Jangan Diabaikan, 5 Kondisi Rumah Ini Disebut Membuat Malaikat Enggan Masuk
Merambah Jalan Keabadian, Ini 7 Bekal yang Perlu Dipersiapkan Setiap Muslim
Siapa Pengganti Ayah sebagai Wali Nikah? Ini Urutannya dalam Islam
Empat Karakter Mukhbitin, Bekal Menjadi Mukmin yang Lebih Baik
Wali Kota Tanjungbalai Gandeng Muslimat Al Washliyah, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru