IHSG Menguat 0,3 Persen, Enam Saham Big Caps Naik di Awal Perdagangan
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa, 11 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang sejumlah s
EKONOMI
JAKARTA — Qodho salat menjadi salah satu bentuk keringanan atau rukhsah dalam Islam bagi umat Muslim yang tertinggal menunaikan salat wajib karena kondisi tertentu.
Secara bahasa, qodho berarti menunaikan sesuatu yang tertinggal.
Dalam fikih, qodho salat berarti menunaikan kembali salat wajib yang ditinggalkan atau terlewat dari waktunya.Baca Juga:
Pertanyaan mengenai qodho salat kerap muncul ketika seseorang tertidur hingga melewatkan waktu salat.
Lantas, apakah orang yang ketiduran harus segera mengqodho salat setelah terbangun?
Ahmad Sarwat dalam bukunya Seri Fiqih Kehidupan menjelaskan bahwa qodho salat dilakukan ketika seseorang tidak mengerjakan salat karena hal yang tidak dapat dihindari.
Kondisi tersebut antara lain tertidur, kesiangan, sakit, kecelakaan, lupa, dan keadaan lainnya.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada hadis Rasulullah SAW:
"Jika salah seorang dari kalian tidak salat karena tertidur atau karena lupa maka salatlah (qodho) tatkala teringat, sesungguhnya Allah SWT berfirman: "Dirikanlah salat untuk mengingatku." (HR Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, seorang Muslim yang tertidur hingga melewati waktu salat dan kemudian terbangun harus segera menunaikan salat yang tertinggal atau mengqodhonya.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu menunggu masuknya waktu salat berikutnya untuk mengganti salat yang terlewat karena ketiduran.
Apakah Ketiduran hingga Meninggalkan Salat Berdosa?
Persoalan lain yang sering muncul adalah apakah seseorang berdosa ketika salatnya terlewat karena tertidur.
Menurut Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji' 'ala Madzhabi Imam Al-Syafi'i yang dinukil dari NU Online, mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan salat karena ketidaksengajaan tidak dibebani dosa.
Namun, kewajiban mengganti salat tersebut tetap ada.
"Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat dituntut untuk mengqodhonya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan salat karena uzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun mesti segera mengqodhonya, sedangkan bagi yang meninggalkan salat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqodhonya," tulisnya.
Artinya, ketiduran yang benar-benar tidak disengaja berbeda dengan meninggalkan salat secara sengaja.
Orang yang salatnya terlewat karena tidur tetap harus menggantinya setelah terbangun.
Tata Cara Qodho Salat
Dilansir dari buku Panduan Shalat dalam Keadaan Darurat karya Nor Hadi, qodho salat terbagi menjadi dua, yaitu qodho seluruh bagian salat dan qodho sebagian salat.
Dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pendapat ulama.
Menurut Imam Malik, salat yang diqodho, baik ketika seseorang dalam keadaan mukim maupun safar, dilaksanakan seperti salat orang mukim tanpa memedulikan kondisi ketika waktu salat tersebut terlewat.
Sementara itu, Imam Syafi'i berpandangan bahwa qodho harus dilakukan dengan jumlah rakaat yang lengkap, baik seseorang mengingat salat yang tertinggal ketika sedang mukim maupun safar.
Ada pula pendapat yang berpegang pada hadis yang menyatakan bahwa pelaksanaan qodho mengikuti keadaan ketika seseorang mengingat salat yang tertinggal.
Ketentuan tersebut berlaku bagi orang mukim ketika mukim dan orang yang sedang safar ketika mengingatnya dalam keadaan safar.
Contoh Mengqodho Salat Asar yang Terlewat
Sebagai contoh, seseorang tertidur dan tidak sengaja melewatkan salat Asar.
Ia kemudian terbangun ketika waktu Magrib telah masuk dan baru menyadari bahwa salat Asar belum dikerjakan.
Dalam kondisi tersebut, ia harus segera mengerjakan salat Asar yang tertinggal kemudian melaksanakan salat Magrib.
Namun, apabila waktu Magrib sudah sangat sempit dan dikhawatirkan salat Magrib ikut terlewat jika mendahulukan qodho Asar, maka salat Magrib didahulukan.
Setelah itu, barulah salat Asar yang tertinggal dikerjakan.
Niat Qodho Salat
Berikut niat qodho salat wajib yang dapat digunakan sesuai salat yang tertinggal.
1. Niat Qodho Salat Subuh
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhos subhi rok'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Subuh dua rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
2. Niat Qodho Salat Zuhur
أصلي فرض الظهر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhoz zuhri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Zuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
3. Niat Qodho Salat Asar
أصلي فرض العصر أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol 'ashri arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Asar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
4. Niat Qodho Salat Magrib
أصلي فرض المغرب ثلاث ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Magrib sebanyak tiga rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
5. Niat Qodho Salat Isya
أصلي فرض العشاء أربع ركعات مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardhol isya'i arba'a roka'atin mustaqbilal qiblati qodho'an lillahi ta'ala.
Artinya:
"Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu Isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
Pada dasarnya, bagi seseorang yang benar-benar tertidur atau lupa hingga salat terlewat, salat tersebut tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Setelah terbangun atau teringat, salat yang tertinggal segera dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan mengenai tata cara qodho salat memiliki perbedaan pendapat di antara ulama.
Karena itu, umat Muslim dapat mengikuti pandangan ulama atau mazhab yang menjadi rujukan dalam menjalankan ibadah.* (d/ad)
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Selasa, 11 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang sejumlah s
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional di pasar tradisional mengalami kenaikan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kenaikan terjadi
EKONOMI
ASAHAN Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, melakukan mon
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Asahan,
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., membuka langsung Turnamen Mini Soccer Bahagia Cup II lintas
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengapresiasi rangkaian kegiatan Tim Penggerak PKK Kabupaten
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengukuhkan Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarcab Gerakan Pramuk
PEMERINTAHAN
OlehMohammad Isa GautamaTERBENTUKNYA Kabinet Bayangan (KB) yang diinisiasi Koalisi Masyarakat Sipil layak dibaca sebagai gerakan sosialpol
OPINI
JAKARTA Xiaomi resmi meluncurkan Redmi 17 5G ke pasar global setelah sebelumnya debut di China. Ponsel tersebut diperkenalkan bersamaan
SAINS DAN TEKNOLOGI