JAKARTA -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia mengumumkan bahwa Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang mantan Presiden Soeharto dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan tersebut diambil dalam sidang paripurna MPR yang merupakan sidang terakhir periode 2019-2024, dengan alasan bahwa Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.
Tap MPR Nomor XI/MPR/1998, yang dikenal luas sebagai Tap tentang Soeharto, berjudul resmi “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).” Dalam pasal keempat, Tap ini menyebutkan secara eksplisit nama Soeharto, yang diturunkan melalui gerakan rakyat pada tahun 1998.
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menjelaskan, “[Nama Soeharto] tidak dicabut. Jadi [Tap MPR] dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan sudah meninggal.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun Tap tersebut tidak dicabut, statusnya kini tidak lagi relevan dengan keberadaan Soeharto sebagai tokoh sentral.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, turut mengklarifikasi mengenai usulan Fraksi Partai Golkar yang meminta agar Tap MPR tersebut, terutama Pasal 4, dicabut. “Berdasarkan putusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, pimpinan MPR bersepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003,” jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa penyebutan nama Soeharto dalam Tap MPR tersebut dinyatakan selesai dilaksanakan, mengingat yang bersangkutan sudah tiada. “Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut, secara pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Tap MPR ini lahir dari kemarahan rakyat atas praktik KKN yang merajalela di kalangan penguasa pada masa Orde Baru. Tap tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998 dan ditandatangani oleh Ketua MPR saat itu, Harmoko, beserta lima wakil ketua lainnya.
Berikut adalah ringkasan isi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 yang berkaitan dengan upaya pemberantasan KKN:
Pasal 1: Menekankan perlunya fungsi lembaga negara berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2: Penyelenggara negara harus melaksanakan tugas dengan baik, jujur, dan mampu membebaskan diri dari praktik KKN.
Pasal 3: Penyelenggara negara harus bersumpah dan siap diperiksa kekayaannya.
Pasal 4: Menegaskan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan terhadap siapapun, termasuk mantan pejabat negara.
Pasal 5: Mengatur ketentuan lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6: Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan MPR ini diharapkan dapat menjadi langkah pemulihan nama baik bagi Soeharto, sekaligus menandai akhir dari kontroversi yang menyelimuti kepemimpinan Orde Baru. Meski Tap tersebut dinyatakan tidak berlaku, warisan dan dampak dari kebijakan-kebijakan yang diambil di masa lalu tetap menjadi bagian penting dari sejarah politik Indonesia.
(N/014)
MPR Nyatakan Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Mantan Presiden Soeharto Tak Berlaku Lagi