Refly Harun Desak Polda Metro Hentikan Perkara Roy Suryo Cs, Sebut Tak Layak Ditindaklanjuti
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA –Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) telah resmi diunggah ke situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. PKPU 10/2024 merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pencalonan dengan keputusan MK yang baru-baru ini dikeluarkan.
Dalam PKPU 10/2024, sejumlah pasal mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut terletak pada pasal 1, 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 195. Sesuai dengan pertimbangan dalam PKPU 8/2024, penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian,” ungkap pertimbangan dalam PKPU 8/2024 yang dikutip pada Senin, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan resmi terhadap revisi PKPU 8/2024 pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan KPU RI. RDP tersebut membahas perubahan yang diperlukan untuk menyelaraskan PKPU dengan putusan MK.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024 mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, ambang batas pencalonan ditetapkan sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Namun, dalam putusan terbaru, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan ambang batas pencalonan dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan sebagai calon oleh KPU. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pencalonan dan memastikan kesetaraan antara calon dari berbagai jalur.
Dengan adanya revisi ini, PKPU 10/2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pilkada. Perubahan ini juga menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terbaru serta menjamin integritas dan keterbukaan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Melalui penyesuaian yang dilakukan, diharapkan pilkada mendatang akan berlangsung lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. PKPU 10/2024 kini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pilkada, dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi serta kualitas pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghentikan penanganan perkara yang menyeret kliennya
NASIONAL
JAKARTA Tim hukum Troya (Tifa and Roy&039s Advocate) berencana melaporkan Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke pihak kepolisian.
NASIONAL
JAKARTA Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menegaskan bahwa misi kemanusiaan untuk Gaza tidak akan berhenti meski sembilan relawan war
INTERNASIONAL
JAKARTA Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih berada dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan saat krisis
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyoroti kinerja sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya yang dinilai menyebabk
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap penyebab gangguan listrik yang menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2
NASIONAL
BANDA ACEH Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus kebakaran dan pengrusakan yang terjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATRA UTARA Pemadaman listrik massal terjadi di sejumlah wilayah Sumatra Utara pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi se
PERISTIWA
DENPASAR TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di Provinsi Bali. Duk
NASIONAL
MEDAN Dekranasda Kota Medan bersama PT Fast Retailing Indonesia (Uniqlo Indonesia) bersinergi memperkuat ekosistem Usaha Mikro Kecil dan
EKONOMI