Bahlil Sentil Warga Mampu Masih Gunakan BBM Subsidi: “Apa Tidak Malu Kita Mengambil Hak Orang Lain?”
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
JAKARTA -Peristiwa kontroversial mengenai gaji Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terus memunculkan gelombang kehebohan di dunia hukum Indonesia. Pada sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/8/2024), pengungkapan terbaru mengenai pendapatan Gazalba Saleh menjadi sorotan utama. Sebagai saksi kunci, Kepala Bagian Perencanaan Mahkamah Agung, Citra Maulana, mengungkapkan detail yang mengejutkan tentang penghasilan bulanan Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung.
Dalam ruang sidang, Hakim Fahzal Hendri mempertanyakan secara langsung kepada Citra Maulana tentang gaji yang diterima Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung. Dengan lugas, Citra Maulana mengungkapkan bahwa gaji pokok Gazalba Saleh mencapai Rp77.128.000 per bulan. Namun, yang lebih menghebohkan adalah fakta bahwa Gazalba Saleh juga mendapatkan intensif berdasarkan jumlah perkara yang ditanganinya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung.
“PP 82 ini menentukan bahwa semakin banyak perkara yang ditangani, semakin besar honor yang diterima, bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan hingga miliaran,” ungkap Citra Maulana.
Menurut keterangan Citra Maulana, total honor yang diterima Gazalba Saleh selama menjabat sebagai Hakim Agung mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp6,7 miliar. Hal ini mencakup berbagai jenis honor dan intensif yang diperoleh Gazalba Saleh dari tahun ke tahun, seiring dengan bertambahnya jumlah perkara yang ditanganinya.
Perincian honor tersebut menjadi titik terang bagi penyidik dalam kasus Gazalba Saleh, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gazalba Saleh sendiri merupakan Hakim Agung nonkarir yang meskipun tidak memiliki status karir, tetapi tetap mendapatkan fasilitas dan hak-hak yang setara dengan Hakim Agung karir berdasarkan PP 82 Tahun 2021.
Kasus ini bukan hanya sekadar kontroversi atas gaji seorang pejabat, namun juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lembaga peradilan. Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan kritis tentang etika dan integritas seorang hakim, serta perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penghargaan dan penghormatan bagi pejabat publik di Indonesia.
Sementara itu, penjelasan Citra Maulana mengenai perkara ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang mekanisme honorarium bagi hakim di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah dan institusi peradilan dituntut untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa penghormatan dan penghargaan yang diberikan kepada pejabat publik tidak melanggar prinsip-prinsip moral dan hukum yang berlaku.
Ke depannya, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengelolaan keuangan di Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya, guna memastikan bahwa setiap pengeluaran negara dan fasilitas yang diberikan kepada pejabat publik sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
(N/014)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyoroti masih adanya masyarakat mampu yang menggunakan bahan baka
EKONOMI
MALUKU TENGGARA Kepolisian masih mendalami dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan menggelar program Gebyar Pajak 2026 sebagai upaya mengoptimalkan Pendapata
EKONOMI
MEDAN Harga daging ayam dan daging sapi di Sumatera Utara (Sumut) terpantau mengalami penurunan pada awal pekan ini. Ratarata harga kom
EKONOMI
NABIRE Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung pembangunan rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan pu
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat kerja (raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dalam
POLITIK
MEDAN Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan bahwa institusi Kejari Medan tidak antikritik dan terbuka
NASIONAL
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan
PEMERINTAHAN