
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalACEH -Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan ini tidak hanya menciptakan dualisme kepemimpinan, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas dan legalitas operasional Bank Aceh.
Baca Juga:
Dalam RUPSLB tersebut, Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali bersama seluruh bupati/wali kota se-Aceh memutuskan untuk mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numeri sebagai Direktur Kepatuhan, membatalkan keputusan rapat sebelumnya pada 14 Maret 2025.
Namun, keputusan ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank, serta Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016.
Baca Juga:
Beberapa kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB ini antara lain adalah tidak adanya pemberitahuan atau undangan resmi yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh.
Selain itu, rapat tersebut hanya dihadiri oleh sebagian kecil pemegang saham, bukan seluruhnya.
Padahal, rapat sebelumnya pada 14 Maret 2025 dihadiri oleh Gubernur Aceh dan seluruh bupati/wali kota se-Aceh secara daring maupun luring.
Pelaksanaan POJK No. 17 Tahun 2023 Terlanggar
Selain itu, penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 6 POJK No. 17 Tahun 2023.
Sebelumnya, Dewan Komisaris Bank Aceh telah menunjuk M. Hendra Supardi sebagai PLT Direktur Utama dan mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.
Pelanggaran lainnya adalah pengangkatan kembali direksi yang telah diberhentikan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diwajibkan oleh Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016.
Keputusan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan keuangan daerah yang bersifat sistemik.
Desakan Tindakan Hukum dari OJK dan Kejaksaan Tinggi Aceh
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut.
Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini.
Pasalnya, keputusan yang diambil berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Bank Aceh, yang merupakan lembaga keuangan penting bagi pembangunan ekonomi daerah.
Stabilitas Sistem Perbankan Aceh Harus Dijaga
Tuntutan juga disuarakan agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola Bank Aceh demi kepentingan masyarakat luas.
Keamanan sistem perbankan daerah harus dijaga dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada instabilitas ekonomi di Aceh.
(vv/a)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal