BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Dualisme Kepemimpinan di Bank Aceh: Keputusan Gubernur Aceh Disorot

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Maret 2025 15:00 WIB
588 view
Dualisme Kepemimpinan di Bank Aceh: Keputusan Gubernur Aceh Disorot
Gedung Bank Aceh.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH -Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mengangkat kembali Fadhil Ilyas dan Numeri sebagai Direksi Bank Aceh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Maret 2025, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan ini tidak hanya menciptakan dualisme kepemimpinan, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas dan legalitas operasional Bank Aceh.

Baca Juga:

Dalam RUPSLB tersebut, Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali bersama seluruh bupati/wali kota se-Aceh memutuskan untuk mengaktifkan kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numeri sebagai Direktur Kepatuhan, membatalkan keputusan rapat sebelumnya pada 14 Maret 2025.

Namun, keputusan ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank, serta Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016.

Baca Juga:

Beberapa kejanggalan yang mencoreng legalitas RUPSLB ini antara lain adalah tidak adanya pemberitahuan atau undangan resmi yang ditandatangani oleh Direksi Bank Aceh.

Selain itu, rapat tersebut hanya dihadiri oleh sebagian kecil pemegang saham, bukan seluruhnya.

Padahal, rapat sebelumnya pada 14 Maret 2025 dihadiri oleh Gubernur Aceh dan seluruh bupati/wali kota se-Aceh secara daring maupun luring.

Pelaksanaan POJK No. 17 Tahun 2023 Terlanggar

Selain itu, penunjukan Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertentangan dengan Pasal 14 Ayat 6 POJK No. 17 Tahun 2023.

Sebelumnya, Dewan Komisaris Bank Aceh telah menunjuk M. Hendra Supardi sebagai PLT Direktur Utama dan mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.

Pelanggaran lainnya adalah pengangkatan kembali direksi yang telah diberhentikan tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diwajibkan oleh Surat Edaran OJK No. 39 Tahun 2016.

Keputusan ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan keuangan daerah yang bersifat sistemik.

Desakan Tindakan Hukum dari OJK dan Kejaksaan Tinggi Aceh

Menanggapi hal ini, sejumlah pihak mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan klarifikasi serta mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut.

Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses RUPSLB ini.

Pasalnya, keputusan yang diambil berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Bank Aceh, yang merupakan lembaga keuangan penting bagi pembangunan ekonomi daerah.

Stabilitas Sistem Perbankan Aceh Harus Dijaga

Tuntutan juga disuarakan agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dalam menjaga transparansi dan tata kelola Bank Aceh demi kepentingan masyarakat luas.

Keamanan sistem perbankan daerah harus dijaga dengan baik untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada instabilitas ekonomi di Aceh.

(vv/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru