Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
BANDA ACEH - Publik Aceh dikejutkan dengan terungkapnya dugaan praktik kejahatan finansial yang melibatkan Bank Aceh Syariah (BAS), salah satu lembaga perbankan yang selama ini dikenal dengan sistem keuangan berbasis syariah.
Seorang pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A.Rahim, mengungkapkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan senilai lebih dari Rp 2.000.000.000 yang mengalir ke rekening seorang nasabah berinisial E.M., dan hingga kini, asal-usul dana tersebut belum jelas.
Menurut Dr. Taufiq, transaksi keuangan yang terjadi pada akhir tahun 2022 dimulai dengan aliran dana senilai Rp 200 juta ke rekening E.M. yang berasal dari seseorang berinisial D. Kejanggalan pertama muncul ketika dana tersebut ditarik kembali sepenuhnya hanya dalam waktu 48 hari tanpa adanya laporan Cash Transaction Report (CTR), yang seharusnya menjadi kewajiban bank untuk memantau transaksi bernilai besar.
"Tanpa laporan CTR, ini jelas melanggar standar pengawasan keuangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab bank. Selain itu, tidak ada laporan Suspicious Transaction Report (STR) yang bisa menjelaskan asal-usul aliran dana tersebut, yang semakin memperbesar dugaan adanya praktik pencucian uang atau penggelapan dana," ungkap Dr. Taufiq dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Dr. Taufiq menjelaskan bahwa selama kurun waktu tertentu, aliran dana ke rekening E.M. diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih. Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai penggunaan atau tujuan dana tersebut. Hal ini menjadi semakin mencurigakan mengingat Bank Aceh Syariah (BAS) seharusnya mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan pengawasan yang ketat, terutama dalam transaksi besar.
"Dalam praktik perbankan, yang mengedepankan prinsip kepercayaan, setiap transaksi harus jelas asal-usul dan penggunaannya. Ketidaktransparanan dalam aliran dana ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik yang dapat merusak integritas sistem perbankan syariah yang selama ini dibanggakan," tegas Dr. Taufiq.
Spekulasi publik berkembang bahwa kejadian ini bukan sekadar keteledoran, mengingat manajemen BAS selama ini dikenal disiplin dalam menjaga kepercayaan publik. Hal ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum-oknum internal yang mungkin memanfaatkan sistem perbankan untuk kejahatan finansial yang terstruktur, termasuk praktik pencucian uang (money laundering) dan penggelapan (internal fraud).
Dr. Taufiq mengungkapkan bahwa aliran dana yang tidak jelas asal-usulnya, ditarik tunai dalam jumlah besar, dan terlibat dalam transaksi-transaksi yang tidak wajar, berpotensi merupakan tahap awal dari praktik pencucian uang, yakni tahap placement dan layering.
"Ini jelas indikasi bahwa ada skema penggelapan uang, bukan hanya sekadar pencucian uang. Jika transaksi ini difasilitasi oleh oknum internal bank, ini menjadi tanggung jawab pengawas internal BAS," ujar Dr. Taufiq.
Dalam menghadapi situasi ini, Dr. Taufiq mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit keuangan dan investigasi terhadap manajemen Bank Aceh Syariah, khususnya di Cabang Peunayong. Ia juga menyarankan agar otoritas pengawasan keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem manajemen bank yang terlibat.
"Penyelidikan ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak yang terlibat, baik itu oknum petugas, pejabat, hingga jajaran direksi, harus diberikan sanksi yang tegas, baik secara administrasi maupun hukum," tegas Dr. Taufiq.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam sektor perbankan, apalagi yang mengusung sistem syariah yang harus berlandaskan pada etika dan moralitas Islam. Kejadian ini berpotensi merusak citra perbankan syariah di Aceh dan bahkan Indonesia, yang dikenal sebagai sistem keuangan yang berbasis kepercayaan dan etika.
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK