
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanJAKARTA– Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan adanya pengurangan ukuran rumah subsidi.
Hal ini disampaikan Fahri menanggapi beredarnya draf aturan yang menyebut batas minimal rumah subsidi akan diperkecil menjadi 25 meter persegi.
"Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Paling tidak 40 meter persegi," kata Fahri dalam kunjungan ke Cibubur, Jawa Barat, Minggu (1/6/2025).
Menurut Fahri, arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan perluasan ukuran rumah subsidi agar selaras dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Ia menegaskan bahwa rumah layak huni tidak boleh diperkecil karena akan bertentangan dengan standar internasional.
"Standar SDGs itu 7,2 meter persegi per jiwa. Kalau rumah mau dinyatakan layak, ya harus ikut itu," tegas Fahri.
Pernyataan Fahri muncul di tengah sorotan terhadap draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebut luas bangunan rumah umum tapak paling rendah 25 meter persegi, dan luas lantai minimal 18 meter persegi.
Aturan ini dinilai lebih kecil dibanding standar sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR No. 689/KPTS/M/2023, yang menetapkan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Ketua Umum Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Junaidi Abdillah, menilai standar baru ini tidak manusiawi dan berpotensi menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"25 meter persegi tidak layak untuk rumah keluarga. Masyarakat tidak bisa memperluas bangunan, kecuali lantai dua, itu mahal," ujar Junaidi.
Ia menambahkan, aturan ini berisiko menimbulkan kekumuhan dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak, serta menjadikan rumah subsidi hanya sebagai hunian sementara.
Menurut standar WHO, rumah sederhana untuk keluarga empat orang minimal seluas 36 meter persegi (9 meter persegi per jiwa), sedangkan versi SNI menetapkan minimal 28,8 meter persegi.
Junaidi mengusulkan, jika pun aturan baru diterapkan, sebaiknya hanya berlaku di kota besar atau metropolitan, dan tidak diterapkan secara nasional.*
(gl/a008)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan